Korupsi di Tubuh KONI Mojokerto Karena Lemahnya Pengawasan Internal
Adanya penyimpangan, baik dalam bentuk mark-up anggaran, fiktifisasi kegiatan, maupun penggunaan dana di luar prosedur, menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan indikasi penyalahgunaan wewenang.
MOJOKERTO, SJP - Kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024 yang sedang menggelinding di meja kejaksaan memantik reaksi sejumlah pihak.
Pengamat anti korupsi, Rif'an Hanum mengaku prihatin atas kasus itu. Ia menyebut uang rakyat yang dititipkan di APBD Kabupaten Mojokerto dan dihibahkan untuk memajukan olahraga, malah dijadikan bancaan oleh oknum-oknum pengurus KONI.
Meski belum diketahui berapa kerugian negara atas kasus itu, naiknya status kasus ke penyidikan menandakan adanya praktik korupsi yang telah dilakukan.
"Kami selaku pengamat anti korupsi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ini. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD harus menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung kemajuan olahraga daerah dan pembinaan atlet," terang Rif'an Hanum, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (2/8/2025).
Dalam konteks ini, sambung dia, perlu ditegaskan bahwa setiap rupiah dana publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.
Ditegaskan olehnya, adanya penyimpangan, baik dalam bentuk mark-up anggaran, kegiatan fiktif, maupun penggunaan dana di luar prosedur, menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan indikasi penyalahgunaan wewenang.
"Itu menunjukkan pengawasan internal yang lemah," lontarnya.
Rif'an Hanum mendesak aparat penegak hukum, untuk terus menindaklanjuti dan mengembangkan dugaan rausah di tubuh KONI ini secara objektif dan profesional. Artinya, penetapan tersangka harus segera dilakukan agar publik tahu siapa aktornya, hingga berapa jumlah kerugian negara.
"Penanganan yang tuntas tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi olahraga lokal," ujar pengacara kondang yang akrab disapa Kaji Hanum itu.
Lebih dari itu, ia meminta dengan tegas, bahkan mendorong Pemkab Mojokerto dan DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah kepada KONI maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
Tujuannya, agar menutup ruang untuk korupsi. Evaluasi soal anggaran hibah sudah menjadi tanggungjawab pemkab dan aparat penegak hukum.
"Ya agar tidak terjadi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat," sambung dia.
Menurut dia, skandal semacam ini dapat mencederai semangat sportivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia olahraga.
Korupsi di sektor olahraga, disebutnya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memupus harapan generasi muda untuk berkembang melalui prestasi.
"Kami berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga olahraga di daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih terus berproses dalam penyidikan kasus rasuah di tubuh Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten periode 2020-2024.
Meski hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Korps Adhyaksa telah memanggil 15 orang saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI pada masa kepemimpinan Suher Didieanto tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan, 15 orang yang dipanggil sebagai saksi ini adalah pengurus yang masuk dalam struktural KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024.
Data yang dihimpun media ini, 15 saksi yang telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto adalah, Bambang Widjanarko yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budi Sulistya yang saat ini menjabat Kepala Bakesbangpol sekaligus Plt Kominfo Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, Dedy Muhartadi saat ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojolerto Tatang Mahendrata, saat ini Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya, Andung Ahmad Kurniawan, Ustadzy Rois, Syamsul Bakri,.Najib Al Falaq, Tri Insani Ratnaningrum, Saiman, Raden Hilal Hasibuan, Musliem Muttaqien; Rival Datuiding, Achmad Rifai, dan Sopi'i.
"Sudah 15 orang yang diperiksa," ujar Rizky, Jumat (1/8/2025). (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

