Tiga Jam Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Yaqut Cholil Qoumas Keluhkan Lelah

Yaqut, yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.20 WIB hingga pukul 16.24 WIB.

25 Mar 2026 - 23:00
Tiga Jam Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Yaqut Cholil Qoumas Keluhkan Lelah
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan KPK. (Beritasatu.com)

SUARAJATIMPOST.COM–Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengaku kelelahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Yaqut meminta awak media memberikan kesempatan kepadanya untuk beristirahat.

Yaqut, yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.20 WIB hingga pukul 16.24 WIB.

"Saya capek. Saya harus istirahat nih mas," ujar Yaqut seusai diperiksa.

Yaqut mengeklaim proses pemeriksaan berjalan tanpa kendala. Mengenai substansi atau materi pemeriksaan, ia meminta awak media untuk langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada penyidik KPK.

"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik jangan ke saya," tandas Yaqut.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK membenarkan bahwa Yaqut diperiksa penyidik pascapengalihan status penahanan dari tahanan rumah kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Pascadilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ (Yaqut). Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," jelas Budi.

Diketahui, sosok Yaqut tengah menjadi sorotan publik akibat polemik pengalihan status tahanan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah selama lima hari, terhitung sejak 19 Maret hingga 23 Maret 2026. 

Langkah KPK tersebut menuai kritik lantaran dilakukan secara tertutup tanpa penjelasan mendalam mengenai urgensi pengalihan status tersebut. Terlebih, pemberian status tahanan rumah bagi tersangka korupsi merupakan preseden pertama dalam sejarah lembaga antirasuah tersebut.

KPK akhirnya kembali menjebloskan Yaqut ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/3/2026). Sebelumnya, Yaqut dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berupa asma dan Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut. 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow