Surat Cinta MUI untuk Bupati Bondowoso

MUI minta terbitkan SE atau Perbup larangan kegiatan yang menggunakan sound system dan party goyang. Di mana kegiatan pargoy tersebut identik dengan iring-iringan pagelaran sound horeg.

22 May 2025 - 21:31
Surat Cinta MUI untuk Bupati Bondowoso
Surat MUI kepada Bupati Bondowoso (Foto: tim/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Menyikapi fenomena maraknya gelaran kegiatan yang menggunakan sound system besar atau dikenal ‘sound horeg’ di Bumi Ki Ronggo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso mengeluarkan permohonan Surat edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Berdasarkan surat permohonan bernomor : 40/MI/Kab.BWS/V/2025, MUI yang berkantor di Jalan Ahmad Yani No. 99 Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso ini, meminta Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Meskipun secara spesifik dalam surat itu MUI tidak menyebut sound horeg, namun, bisa diartikan bahwa bupati diminta untuk mengeluarkan aturan melalui SE atau Perbup yang mengatur larangan penyelenggaraan kegiatan menggunakan sound system yang mengganggu ketertiban umum. 

Dalam surat yang diterima suarajatimpost.com pada Kamis (22/5/2025), MUI menginisiasi permohonan kepada bupati, karena memperhatikan banyaknya aduan tokoh masyarakat Bondowoso mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan mengganggu keteriban umum yang terjadi di lingkungan Kabupaten Bondowoso.

“Maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bondowoso memandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran atai Perbup yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, agar lebih kondusif dan berkah,” begitu isi surat MUI, tertanggal 21 Mei 2025.

Lebih spesifik, MUI ingin bupati mengatur atau melarang kegiatan masyarakat di Kabupaten Bondowoso dengan menggunakan sound syetem. Pasalnya, MUI menilai kegiatan yang menggunakan sound system yang diiringi party goyang (pargoy) bisa melanggar norma kesusilaan dan mengganggu masyarakat.

“Adapun kegiatan yang perlu diatur/dilarang dalam Surat Edaran atau Peraturan Bupati adalah seperti: Kegiatan pawai/karnaval, penggunaan pengeras suara/sound system, ‘parti goyang’ (pargoy), hiburan, kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan lain-lain yang mengganggu terhadap ketentraman dan ketertiban umum,” kata MUI dikutip dari paragraf ketiga dalam surat permohonan itu.

MUI berharap, melalui diterbitkannya SE atau Perbup tentang penyelenggaraan ketertiban umum akan membuat suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lebih kondusif.

“Bekenaan dengan hal tersebut, agar tetap terpelihara suasana yang kondusif di masyarakat maka kami, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bondowoso, memohon kepada bapak Bupati Bondowoso untuk menindaklanjuti surat ini dengan kewenangan yang bapak miliki,” pungkas kalimat dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum KH Asy’ari Fasya dan Sekretaris Umum Dr H Saihan.

Sekadar diketahui, surat MUI tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Bondowoso, Kapolres, Dandim 0822 dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow