Strategi Optimalisasi Anggaran Pemkab Malang di Tengah Kebijakan Nasional Pemangkasan Belanja
Pemkab Malang menerapkan efisiensi anggaran sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Menkeu S-1023/MK.02/2024, yang menginstruksikan pemangkasan belanja, termasuk perjalanan dinas hingga 50 persen.
MALANG, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mengintensifikasi upaya efisiensi anggaran guna memastikan keberlanjutan program-program prioritas.
Salah satu inisiatif strategis yang tengah dirancang adalah program makan bergizi gratis (MBG), yang dianggarkan sebesar Rp 119 miliar dari APBD. Namun, implementasi program ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herwanto, menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan simulasi perhitungan anggaran, pelaksanaan program MBG belum dapat dimulai tanpa adanya juknis resmi yang mengatur mekanisme distribusi dan penggunaannya.
"Kami telah melakukan simulasi dengan asumsi biaya Rp 1.500 per anak per hari dikalikan jumlah penerima manfaat dan hari efektif sekolah. Namun, ini masih berupa proyeksi karena regulasi teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan," ujarnya belum lama ini.
Lebih lanjut, Tomie menyoroti bahwa kebijakan pemangkasan anggaran pada tahun 2025 mengharuskan adanya penyesuaian dalam perencanaan keuangan daerah.
Pemangkasan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 yang menginstruksikan efisiensi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.
"Pada tahun 2024, terjadi peningkatan anggaran hampir 3,5 persen. Namun, di tahun 2025 terdapat pemangkasan yang disesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional. Oleh karena itu, perbandingan anggaran tidak bisa dilakukan secara linier dengan tahun sebelumnya, tetapi harus mempertimbangkan dampak dari kebijakan rasionalisasi tersebut," jelasnya, kepada SuaraJatimPost, Jumat (7/2/2025).
Sebagai langkah mitigasi, Pemkab Malang menerapkan strategi efisiensi di berbagai sektor, termasuk pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
"Sebagian alokasi perjalanan dinas telah dialihkan ke tingkat pusat, dan penghematan ini dapat menjadi cadangan fiskal yang memungkinkan program prioritas tetap berjalan secara optimal," tutup Tomie.
Dengan pendekatan ini, Pemkab Malang menegaskan komitmennya dalam mengelola anggaran secara adaptif dan responsif terhadap dinamika kebijakan nasional.
Pemerintah daerah tetap berupaya agar program-program utama dapat direalisasikan dengan efektif tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

