SPSI Kota Batu Tegak Lurus dengan Kenaikan UMK 6,5 Persen

Sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, SPSI juga mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan yang taat aturan.

12 Dec 2024 - 19:32
SPSI Kota Batu Tegak Lurus dengan Kenaikan UMK 6,5 Persen
Ilustrasi kenaikan UMK 6,5 Persen (Tiwandasella/SJP)

KOTA BATU, SJP - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu menegaskan dukungan mereka terhadap kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen yang telah disepakati bersama oleh SPSI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemerintah Kota Batu.

Mereka semua menyepakati keputusan tersebut setelah melalui berbagai proses koordinasi dan pertemuan antara pihak-pihak terkait.

Ketua SPSI Kota Batu, Heru Subagyo pada Kamis (12/12/2024) menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan kepastian hukum yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Kami mengambil keputusan yang pasti saja, daripada ada kenaikan tapi tidak ada kepastian yang justru menimbulkan kerumitan di kemudian hari. Sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi antara SPSI Kota Batu dan SPSI Kota Malang yang sudah sepakat dengan hasil ini. Sedangkan koordinasi dengan SPSI Kabupaten Malang masih dijadwalkan minggu depan," urainya.

Ia juga menilai bahwa secara ekonomi, Kota Batu berada dalam kondisi stabil, meskipun ada dinamika di sektor wisata dan perdagangan.

Terlebih apabila melihat kondisi jalanan saat ini dimana kemacetan sudah mulai terlihat dan menjelang masa liburan yang artinya, ekonomi Kota Batu tetap stabil sepanjang tahun.

Sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, SPSI juga mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan yang taat aturan.

"Dengan adanya apresiasi seperti ini, perusahaan lain diharapkan bisa mencontoh dan mematuhi UU Ketenagakerjaan," tutup Heru. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow