KSBSI Demo Tuntut Upah Pekerja Dibayar dan Pelaku Pelecehan Asal Australia Segera Diadili

Tidak hanya itu KSBSI juga menuntut agar pelaku dugaan pelecehan seorang pekerja perempuan yang dilakukan oleh oknum pekerja asal Australia segera ditangkap dan diadili.

12 Dec 2024 - 19:46
KSBSI Demo Tuntut Upah Pekerja Dibayar dan Pelaku Pelecehan Asal Australia Segera Diadili
Para buruh saat menandatangani kesepakatan bersama terkait tuntutan (foto isbi/sjp)

PASURUAN, SJP — Pelecehan di tempat kerja masih menjadi isu serius yang kerap terjadi di berbagai sektor industri. Meskipun banyak yang berusaha mengedukasi dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya lingkungan kerja yang aman, kasus pelecehan tetap terjadi dan menimbulkan dampak buruk bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Melihat kondisi tersebut, membuat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan unjuk rasa di depan PT. Trulove Young Building Producst Indonesia pada Kamis (12/12/2024).

Mereka menuntut pimpinan perusahaan segera melakukan pembayaran upah buruh yang selama dua bulan belum terbayar, serta selama 11 bulan pekerja yang dirumahkan.

Tidak hanya itu KSBSI juga menuntut agar pelaku dugaan pelecehan seorang pekerja perempuan yang dilakukan oleh oknum pekerja asal Australia segera ditangkap dan diadili.

Ketua Korwil Jawa Timur KSBSI, Akhmad Soim, menegaskan, penundaan gaji tersebut telah menekan kehidupan buruh yang memiliki tanggungan keluarga.  

“Gaji ini adalah hak mereka. Mereka memiliki keluarga yang harus diberi makan. Tapi gaji malah tertunda selama dua bulan. Kami menuntut perusahaan untuk segera membayarkan hak buruh,” kata Soim dalam orasinya.  

Tidak hanya masalah gaji, para buruh juga mengecam tindakan pemilik pabrik, YMK, yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Wahyu Novitasari. 

Soim menyatakan keprihatinannya atas perilaku YMK, terlebih para buruh juga mengaku sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pemilik perusahaan.  

“Maka kami juga mendukung aparat kepolisian untuk menangkap WNA yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan. Perlakuan seperti ini tidak boleh terus terjadi,” ujar Soim. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow