Sok Jago Lakukan Penganiayaan, 4 Pemuda di Jombang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,

10 Apr 2025 - 21:17
Sok Jago Lakukan Penganiayaan, 4 Pemuda di Jombang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Penampakan tersangka tertunduk lesu saat dihadirkan dihadapan wartawan di Mapolres Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Sebanyak empat orang pemuda terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran tindakan main hakim sendiri kepada seorang remaja.

Tindakan pemukulan secara membabi buta kawanan pemuda ini bahkan sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di jalan Pattimura, Kecamatan Jombang pada akhir Maret 2025 lalu. 

Empat orang tersangka, masing-masing FW alias Iblis (23) warga Desa Karangmojo, AG alias Payeng (19) warga Desa Purisemanding, dan DGP (20) warga Desa Karangmojo. Ketiganya warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Sementara satu tersangka lain, yakni MIM (18) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyampaikan telah mengamankan 7 orang pemuda terkait kejadian penganiayaan dan video aksi main hakim sekawanan pemuda. 

"Sebelumnya kami telah mengamankan tujuh orang, dan setelah melakukan pendalaman, ternyata dari tujuh orang tersebut, empat orang terbukti melakukan penganiayaan," ungkap AKP Margono kepada awak media saat Konferensi pers pada Kamis (10/4/2025).

Berdasar penyidikan keempat pemuda mengakui perbuatan pengeroyokan. Atas hal itu polisi menjerat ke empat tersangka pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," bebernya. 

Lebih lanjut, AKP Margono menerangkan daru pengakuan para pelaku dan hasil visum korban, terdapat kekerasan fisik berupa pukulan. 

"Ada yang memukul satu kali, ada yang memukul dua kali. Empat orang ini merupakan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban," terangnya. 

Sementara tiga lainnya dari tujuh yang ditangkap menjadi saksi atas tindakan penganiayaan 4 pelaku. Namun tidak menutup kemungkinan status mereka akan berubah jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan ketiga orang lainnya. 

"Pada dasarnya ada salah satu dari mereka ini punya dendam dan ingin mencari (orang yang memukulnya). Saat konvoi, dia melihat temannya menabrak salah satu pengendara hingga jatuh, dan langsung melakukan penganiayaan yang dianggapnya sebagai pembalasan dendam," ungkap AKP Margono.

Merujuk hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian badan dan lecet di bagian wajah. Polisi juga memastikan bahwa korban bukanlah target utama para pelaku. 

"Korban ini bukan target sasaran mereka kemarin saja. Mereka ini keliling mulai dari Pandaan sampai ke kota Jombang memang untuk mencari sasaran," imbuh Kasatreskrim.

Polres Jombang terbantu CCTV yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Pihaknya meminta kepada masyarakat Jombang untuk segera memberikan informasi sekecil apapun jika mengetahui adanya tindak kriminalitas.

"Sehingga kami bisa melakukan tindakan kepolisian untuk menjaga Kabupaten Jombang menjadi lebih aman," harap AKP Margono.

Sebagai tambahan, para pelaku merupakan remaja dengan latar belakang pernah menjadi korban pemukulan atau pengeroyokan, namun tidak mengetahui identitas pelaku sebelumnya. Mereka kemudian mengajak teman-temannya balas dendam untuk mencari sasaran secara acak. (*)

Editor : RIzqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow