Soal Kasus Bayi Meninggal di Gresik, BPJS Kesehatan Jelaskan 144 Penyakit yang Bisa Dirujuk dan Dijamin JKN
Kasus meninggal dunia seorang bayi di Kabupaten Gresik saat berada didalam kandungan mendapat respon pihak BPJS.
GRESIK, SJP - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Gresik angkat bicara dengan kasus bayi meninggal diduga akibat terlambat mendapat rujukan medis ke rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, memastikan bahwa sebanyak 144 penyakit bisa dirujuk ke rumah sakit dan dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pelayanan kesehatan peserta akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku. Dan untuk mengakses layanan JKN, peserta juga agar mengikuti alur pelayanan kesehatan yang ditentukan sehingga pelayanan mudah, cepat dan lancar,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Janoe menjelaskan, untuk pelayanan UGD mengacu pada PMK 47 Thn 2018 dan Perpres 82 Tahun 2018 yang mengatur kriteria terkait kegawatdaruratan, dimana kondisi kegawatdaruratan yang dimaksud antara lain kondisi mengancam nyawa, adanya gangguan jalan napas, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan memerlukan tindakan segera.
Penetapan kondisi kegawatdaruratan pasien merupakan kewenangan mutlak Dokter Dokter Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Menurut dia, tidak ada kaitan antara 144 diagnosa dengan layanan UGD.
"Yang dilihat adalah kondisi pasien apakah masuk ke kriteria gawat darurat atau tidak," jelasnya, Selasa (24/6/2025).
Menurut Janoe, jika pasien datang dengan kasus yg termasuk dalam 144 diagnosa namun dengan kondisi kriteria gawat darurat yang telah ditetapkan oleh Dokter DPJP, maka tetap dapat diberikan pelayanan di UGD tanpa perlu dibuatkan surat rujukan dari Puskesmas atau Klinik.
"Saat ini kami sedang melakukan konfirmasi ke pihak Dinkes dan Puskesmas Alun Alun terkait pemberitaan ini. Kami juga mendapat info bahwa Puskesmas Alun Alun telah memberikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial terkait hal ini," terangnya.
Diketahui sebelumnya, seorang bayi baru lahir dilaporkan meninggal dunia setelah proses rujukan medis diduga terlambat dilakukan oleh pihak Puskesmas Alun Alun Gresik, Kabupaten Gresik.
Peristiwa itu terjadi tanggal 18 Mei 2025 dan menyita perhatian publik serta memicu kritik tajam terhadap pelayanan rumah sakit milik pemerintah tersebut. Dalam kasus ini, prosedur proses rujukan BPJS ke rumah sakit diduga jadi biangnya.
Penjelasan BPJS Soal Alur Rujukan
Untuk alur pelayanan kesehatan, peserta JKN mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Peserta akan dilayani dan ditangani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP, jika keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis.
“Jika hasil pemeriksaan peserta membutuhkan tindakan lebih laniut seperti tindakan spesialistik, maka peserta akan dirujuk olen FKTP sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jadi rujukan bukan berdasarkan keinginan atau permintaan peserta,” jelas Janoe.
Janoe menyebut, peserta juga perlu memahami bahwa di FKTP dapat melayani 144 penyakit oleh dokter secara mandiri dan tuntas. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Pada ketentuan tersebut sebenarnya terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.
Berdasarkan hal tersebut ditentukan 144 penyakit dab penyakit tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan rujukan ke FKRTL, sesuai indikasi medis dan kondisi peserta.
"Kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif,” ujar Janoe.
Janoe sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini, sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Janoe juga menyampaikan bahwa dokter atau petugas di FKTP lebih mengetahui tindakan atau penanganan yang dibutuhkan peserta.
“Sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan. Lokasi FKTP tersebut juga cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL,” papar Janoe.
Selain itu, Janoe menerangkan peserta yang dapat langsung mengakses Unit Gawat Darurat (UGD) FKRTL sesuai kriteria kegawatdaruratan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 seperti mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, penafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, terdapat gangguan hemodinamik serta memerlukan tindakan segera.
"Dengan kondisi tersebut, peserta bisa datang ke rumah sakit terdekat, baik yang sudah bekerja sama maupun belum," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, 144 penyakit tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan atau pada kondisi kriteria kondisi peserta, misalnya perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar (time/waktu), usia pasien masuk ke dalam kondisi yang dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta kondisi penyakit lebih berat (age/umur), atau terdapat kondisi komplikasi yang dapat memperberat kondisi pasien (complication/komplikasi).
Selain itu juga apabila terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang memperberat kondisi pasien (comorbid/penyakit peserta). (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

