Soal Akses Informasi Desa, Warga Ngringin Nganjuk Mengadu ke Komisi Informasi Jatim
Perwakilan warga Desa Ngringin Wadul mendatangi KI Jatim untuk menanyakan regulasi dan prosedur keterbukaan informasi publik setelah upaya koordinasi di tingkat daerah belum membuahkan hasil.
NGANJUK, SJP – Perwakilan warga Desa Ngringin Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, menghubungi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) untuk mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perwakilan warga, Arip, menyampaikan bahwa pihaknya menanyakan jenis informasi yang wajib disediakan oleh pemerintah desa sesuai peraturan perundang-undangan, tata cara pengajuan permohonan informasi publik, serta mekanisme pengaduan apabila permintaan informasi tidak mendapat respons atau ditolak.
Menurut Arip, kedatangannya ke KI Jatim didampingi oleh empat orang warga Desa Ngringin. Mereka bermaksud melakukan audiensi dengan pejabat terkait guna mendapatkan kejelasan serta langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat untuk meningkatkan akses terhadap informasi publik.
Arip mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah mencoba berkoordinasi dengan sejumlah instansi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami dipingpong, mulai dari Kominfo diarahkan ke Inspektorat juga tidak ada respon, akhirnya kami berempat ini berinisiatif ke Komisi Informasi di Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Bendilan Nomor 4, Waru, Sidoarjo,” ujarnya.
Saat disinggung apakah kedatangan tersebut masih berkaitan dengan permohonan data, Arip menegaskan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kedatangan kami ke sini, yakni audiensi kepada Komisi Informasi, yang mana tidak ada respon,” kata Arip.
Sementara itu, Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Febri Krisbiantoro, saat ditemui di ruang lobi menjelaskan, kedatangan perwakilan warga Desa Ngringin yang diwakili Arip berkaitan dengan temuan RAPBDes dan APBDes.
Febri menyampaikan, pihaknya telah memberikan penjelasan secara terbuka terkait hak warga untuk memperoleh informasi. Namun, menurutnya, objek permasalahan yang disampaikan masih berada dalam kewenangan pemerintah desa.
“Bukan ranah kami, dan itu kewenangan desa. Namun kalau tidak ada tanggapan lagi, baru kita bantu melalui sengketa publik,” ucap Febri, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, apabila pemohon telah mengajukan keberatan kepada termohon dan tidak mendapatkan tanggapan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori sengketa informasi publik. Dalam kondisi tersebut, KI Jatim dapat memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme sidang ajudikasi maupun nonajudikasi.
Terkait regulasi permintaan data APBDes, Febri menjelaskan, ketentuan tersebut dapat merujuk pada Undang-Undang serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Di situ dijelaskan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, setiap saat tersedia, serta informasi yang dikecualikan. Terkait objek yang disampaikan pemohon, kami belum bisa masuk, karena masih kewenangan desa,” jelasnya.
“Kami apresiasi kedatangan warga Desa Ngringin. Terkait objek perkara yang disampaikan, kami belum bisa masuk. Namun kalau tidak ada tanggapan, maka kami bantu untuk mediasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Ngringin melalui Kepala Dusun Gempol Teko Prayitno menyerahkan surat bernomor 470/52/411.507.09/2026 sebagai jawaban atas surat permohonan warga tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa permohonan akan dikoordinasikan dengan PPID Kabupaten dan PPID Desa untuk mendapatkan pertimbangan serta persetujuan tertulis dari pimpinan badan publik.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh wartawan suarajatimpost.com, Kepala Dusun Gempol Teko Prayitno membenarkan, pihaknya yang mengantarkan langsung surat balasan tersebut ke rumah Arip selaku perwakilan warga.
“Ya, saya yang mengantarkan surat balasan ke rumah Arip, yang menyuruh Bu Kades Ngringin,” singkatnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

