Skandal ASN–Polisi Viral, Disnaker dan Inspektorat Nganjuk Masih Tunggu Proses Hukum

Hingga saat ini, pihaknya masih memantau perkembangan proses yang sedang berjalan agar sanksi yang dijatuhkan nantinya tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

20 Apr 2026 - 20:11
Skandal ASN–Polisi Viral, Disnaker dan Inspektorat Nganjuk Masih Tunggu Proses Hukum
Ilustrasi Perselingkuhan Oknum Polisi dan pegawai PPPK (Foto/istimewa)

NGANJUK, SJP - Menanggapi perselingkuhan AN, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan anggota polisi berinisial DEP, akhirnya pihak Disnaker angkat bicara.

Sekretaris Disnaker, Singgih Wiratno, dalam keterangannya menegaskan, pihak dinas tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Hingga saat ini, pihaknya masih memantau perkembangan proses yang sedang berjalan agar sanksi yang dijatuhkan nantinya tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

​"Terkait sanksi, kami masih menunggu proses dulu. Kami berupaya agar tidak ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan. Secara normatif, kami akan melakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi terlebih dahulu," ujar Singgih saat dikonfirmasi via telepon, Senin (20/4/2026).

​Singgih juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan melibatkan instansi berwenang lainnya untuk memastikan penegakan disiplin ASN berjalan sesuai prosedur.

​"Nantinya kami akan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM maupun Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya. 

​Informasi terakhir menyebutkan bahwa oknum ASN saat ini tengah menjalani pemeriksaan di pihak kepolisian. Pihak Disnaker sendiri telah menjadwalkan agenda pemanggilan internal hari ini guna mendengarkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan sebelum menyerahkan detailnya ke pihak inspektorat.

Sementara itu, Kepala Inspektur Inspektorat Nganjuk Samsul Huda akhirnya angkat bicara mengenai langkah hukum dan kedisiplinan yang akan diambil terhadap oknum ASN PPPK yang terlibat dugaan kasus perselingkuhan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

​Samsul menegaskan bahwa saat ini mereka masih berada dalam posisi memantau perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.

​Menurut Samsul, ia menyatakan tidak ingin gegabah dalam memberikan sanksi tanpa melihat duduk perkara yang jelas.

​"Kami harus melihat dulu pembuktian di sana seperti apa dan pasal mana yang terpenuhi. Karena saat ini sudah ditangani pihak kepolisian, maka kita tunggu dulu hasilnya dari sana," ungkap Samsul dalam konfirmasi singkat melalui sambungan telepon.

Sementara itu, ​Kasi Propam Polres Nganjuk, AKP Heri Buntoro memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial DEP dengan AN, seorang ASN PPPK Disnaker di sebuah rumah kontrakan. 

Kasus yang sempat viral setelah penggerebekan oleh pihak keluarga ini, kini dalam penanganan intensif pihak internal kepolisian.

Heri Buntoro menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota yang terlibat. Ia menyatakan rasa kecewanya atas tindakan oknum tersebut yang dinilai telah mencoreng institusi. Dirinya juga mengungkap, oknum yang bersangkutan saat ini tidak lagi bebas beraktivitas karena telah menjalani penahanan internal.

​"Sudah saya amankan itu, sekarang sudah di dalam sel. Saya sendiri yang langsung mengambil tindakan karena merasa sangat kecewa dengan perbuatan tersebut," ujar Heri Buntoro dengan tegas.

​​Meskipun menyadari bahwa kasus ini telah menjadi konsumsi publik dan viral di media sosial, Kasi Propam memilih untuk fokus pada proses hukum disiplin yang berlaku di internal Polri. Pihaknya enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai detail hubungan kedua belah pihak demi menjaga objektivitas pemeriksaan. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow