Nunggak Retribusi Hingga Rp961 Juta, 690 Kios Pasar di Mojokerto Ditempeli Stiker
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk teguran terbuka sekaligus upaya memberi efek jera (shock therapy) kepada para pedagang yang abai terhadap kewajibannya.
MOJOKERTO, SJP — Sanksi tegas menanti ratusan pedagang pasar yang membandel di Kabupaten Mojokerto. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah drastis dengan menempeli stiker penertiban pada 690 kios yang terbukti menunggak pembayaran retribusi sewa hingga total Rp961 juta.
Aksi penempelan stiker sanksi sosial ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, dengan menyisir Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari pada Rabu (22/7/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk teguran terbuka sekaligus upaya memberi efek jera (shock therapy) kepada para pedagang yang abai terhadap kewajibannya.
Ratusan kios yang bermasalah tersebut tersebar di empat pasar utama daerah, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa Pemkab tidak akan tinggal diam melihat pembiaran penunggakan yang terus berlarut-larut.
"Ini sanksi sosial, sekaligus shock therapy bagi pedagang lainnya agar jangan sampai ikut-ikutan menunggak. Pemerintah daerah sangat fokus untuk melakukan penertiban secara tuntas," tegas Teguh saat memimpin aksi penertiban di Pasar Raya Mojosari.
"Penempelan stiker ini adalah langkah penertiban nyata bagi para pedagang yang sampai hari ini masih enggan membayar retribusi sewa kios," lanjutnya.
Teguh membeberkan bahwa angka tunggakan yang membengkak hingga hampir Rp1 miliar tersebut bukanlah terjadi dalam waktu singkat. Utang retribusi ini merupakan akumulasi kelalaian pedagang yang dibiarkan menumpuk selama 5 hingga 10 tahun terakhir.
Dampak dari penunggakan bertahun-tahun ini membuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto meleset dari target.
"Angka Rp961 juta ini cukup mengganggu optimalisasi pencapaian target penerimaan yang kami bebankan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan," ungkap Teguh.
Melalui aksi penempelan stiker sanksi sosial ini, Pemkab Mojokerto mendesak para pemilik kios untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasinya. Selain demi ketertiban tata kelola pasar tradisional, pelunasan retribusi ini sangat krusial untuk mendukung pembangunan daerah dari sektor pendapatan pasar. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

