Korupsi Proyek Fiber Optik, Mantan Plt Kadis Kominfo Nganjuk Divonis 4 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks PPKeu Diskominfo Nganjuk dalam kasus gratifikasi proyek pengadaan jaringan fiber optik 2024. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp694,4 juta.
NGANJUK, SJP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada Sujono dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024.
Dalam sidang yang digelar Rabu (22/7/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sujono terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ungkapnya.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp694.422.000. Nilai tersebut merupakan hasil pengurangan dari total gratifikasi sebesar Rp840 juta dengan uang sebesar Rp145.578.000 yang masih berada pada pihak perantara.
"Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuh Koko.
Koko Robby Yahya menceritakan fakta persidangan, jika perkara ini bermula dari proyek Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik pada Diskominfo Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024. Saat proyek berlangsung, Sujono yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) kegiatan diduga menerima gratifikasi berupa biaya operasional dari Direktur PT Laxo Global Akses melalui seorang perantara dengan total mencapai Rp840 juta.
"Pemberian gratifikasi tersebut dilakukan secara bertahap melalui transfer ke sejumlah rekening atas arahan terdakwa," tandasnya.
Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa belum menentukan sikap. Kedua belah pihak menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Koko menjelaskan, Tim Penuntut Umum Kejari Nganjuk maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama memanfaatkan waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mempelajari secara menyeluruh amar putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kejaksaan Negeri Nganjuk juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

