Kejari Nganjuk Kawal Sidang Perdana 18 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan Maut Sukorejo
Kejari Nganjuk mengawal sidang perdana 18 terdakwa anak dalam kasus pengeroyokan maut di Sukorejo. JPU membacakan dakwaan dan memeriksa sembilan saksi, sementara persidangan berlangsung tertutup sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
NGANJUK, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengawal ketat jalannya sidang perdana terhadap 18 terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Sukorejo, Kecamatan Loceret.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (22/7/2026), berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang langsung dilanjutkan pemeriksaan sembilan saksi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan digelar secara tertutup untuk umum di Ruang Sidang Kartika dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muh. Gazali Arief. Tim JPU Kejari Nganjuk yang terdiri atas Ratrieka Yuliana dan Liya Listiyana, mendakwa ke-18 terdakwa dengan Pasal 262 Ayat (4), Ayat (3), dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaannya, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga meninggal dunia.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini berawal dari insiden kekerasan yang terjadi pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026, di jalan umum dekat SDN 1 Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Saat itu, para terdakwa anak diduga terlibat dalam aksi penghadangan dan pengeroyokan terhadap rombongan sebuah perguruan silat. Akibat kejadian tersebut, satu orang korban meninggal dunia akibat trauma benda tumpul, sedangkan beberapa korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, menegaskan seluruh proses penuntutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurutnya, Kejari Nganjuk juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses pembuktian di persidangan.
"Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan penuntutan secara profesional, proporsional, dan objektif. Karena perkara ini melibatkan anak-anak dan kebetulan sangat menarik perhatian masyarakat luas, kami bersama aparat keamanan dari kepolisian dan pengadilan terus berkoordinasi guna memitigasi potensi gangguan agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Dr. Dino Kriesmiardi.
Ia menambahkan, koordinasi lintas lembaga terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan persidangan berjalan aman dan lancar, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut.
"Secara keseluruhan, sidang perdana yang meliputi pembacaan dakwaan dan pemeriksaan sembilan saksi berlangsung tertib tanpa hambatan," ungkapnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge).
Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan akan terus melakukan pemantauan, deteksi dini, dan koordinasi pengamanan demi menjaga kondusivitas selama proses persidangan berlangsung. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

