Siswi SMA di Gresik Diperkosa Pacarnya dengan Dicekoki Miras hingga Pingsan
Pelaku berani merudapaksa korban karena korban adalah pacarnya sendiri dan berniat akan dinikahi
GRESIK, SJP—Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini menimpa NA (16), warga Kecamatan Menganti yang masih duduk bangku SMA.
Kepolisian Resor (Polres) Gresik kemudian menangkap pelaku yang diketahui merupakan pacar korban. Yakni pria berinisial M (26), warga Kecamatan Menganti. Kini statusnya sebagai tersangka.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membujuk rayu korban. Kemudian memaksanya meminum minuman keras hingga tak sadarkan diri," terang Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (23/5/2025).
AKP Abid menjelaskan, pelaku telah beberapa kali merudapaksa korban. Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (2/5/2025) lalu. Mulanya, pelaku mengajak korban jalan-jalan.
Kemudian korban diajak ke rumah pelaku dengan dalih akan dikenalkan kepada kedua orang tua pelaku. Sesampainya di rumah, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.
"Saat tak sadarkan diri, korban disetubuhi oleh tersangka," jelasnya.
AKP Abid melanjutkan, setelah sadar dirinya diperkosa, korban meminta untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Alih-alih diantarkan pulang, pelaku justru mengajak korban ke sebuah kos.
Di kos tersebut, pelaku kembali memuaskan nafsu bejatnya. Korban kembali dicekoki miras hingga pingsan. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kembali menyetubuhi korban.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena korban merupakan pacarnya. Tersangka M berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu," ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, Polres Gresik mengimbau para orang tua untuk mengawasi setiap kegiatan anaknya dan memastikan anak bergaul dan berada di lingkungan yang baik.
Para orang tua disarankan memantau aktivitas pertemanan anak di media sosial. Para orang tua juga diminta untuk menanamkan nilai-nilai agama yang kuat kepada anak sebagai benteng dari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus rudapaksa ini menjadi kali kedua dalam sebulan terakhir. Kasus yang sama terjadi dua pekan lalu. Tersangka merupakan pemuda asal Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

