Siskeudes Desa Dadapan Masih Diblokir, Kadis PMD Nganjuk Sebut Ada Temuan Mencurigakan
Menurut Kepala Dinas PMD, blokir dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.
NGANJUK, SJP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto, mengungkapkan, hingga saat ini rekening Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Desa Dadapan masih diblokir.
Pemblokiran ini dilakukan menyusul adanya temuan mencurigakan pada tahap pertama tahun 2025 dalam proses transfer dana desa.
Menurut Kepala Dinas PMD, blokir dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.
"Kami menemukan indikasi transfer tahap satu yang tidak sesuai prosedur. Untuk itu, rekening Siskeudes Desa Dadapan kami blokir sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kadis PMD saat dihubungi Suarajatimpost.com via whatsapp, Ahad (25/5/2025).
Puguh menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri alur dana serta memverifikasi dokumen pendukung, serta memastikan proses ini tidak akan mengganggu pelayanan dan kegiatan penting di desa. Namun penyaluran dana akan ditunda sampai ada kejelasan hukum.
Pihaknya sering monev dengan desa diminta untuk kooperatif dan segera menyampaikan klarifikasi terkait transaksi yang dianggap mencurigakan tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Disinggung ada transaksi Rp 700 juta masuk ke rekening bendahara desa, pihaknya mengkalim, tidak tau menahu terkait nominal, tapi membenarkan, ada transaksi yang mencurigakan pada tahap 1 tahun 2025.
"Saya tidak sampai ke angka situ mas, jadi laporan dari teman-teman yang monev kemarin itu ada proses penganggaran yang tidak sesuai, ya saya hentikan dan diblokir dulu agar tidak berlanjut," ujar Puguh.
Sejauh ini, Puguh menyampaikan, bahwa untuk Desa Dadapan sendiri pihaknya menyebutkan Siskeudes tahap 1 tahun 2025 Desa Dadapan masih ada permasalahan internal. Bahkan, Puguh mengungkap masih ada beberapa desa, bukan hanya Dadapan saja.
Sebelumnya, terendus adanya dugaan pembekuan rekening milik Pemerintah Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akibat adanya permasalahan internal antara kepala desa (Kades) dan bendahara desa.
Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Rencana Kerja Desa (RKD) tahun 2024, yang berdampak pada sejumlah kegiatan dan program yang sedang berjalan.
Kepala Desa Dadapan Yuliantono saat ditemui Suarajatimpost.com di halaman kantor desa membenarkan adanya persoalan tersebut dan menjelaskan, masalah ini terkait dengan ketidakcocokan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh bendahara desa.
“Kami telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara internal dengan pihak bendahara, meskipun SPJ desa belum maksimal,” ujar Yuliantono, Rabu (21/5/2025). (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

