Singgung Sanksi Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik, BPK XI Jatim: Ditempat Lain Sampai Ranah Penjara
Melanggar peraturan perundang-undangan perlindungan cagar budaya nomor 11 tahun 2010, perobohan bangunan cagar budaya eks asrama VOC Gresik yang dilakukan PT Pos Indonesia melalui anak perusahaannya PT Pos Properti terancam hukuman pidana dan denda besar.
GRESIK, SJP - Kasus pembongkaran bangunan cagar budaya tanpa izin menyita perhatian berbagai pihak, termasuk Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur (Jatim).
Melanggar peraturan perundang-undangan perlindungan cagar budaya nomor 11 tahun 2010, perobohan bangunan cagar budaya eks asrama VOC Gresik yang dilakukan PT Pos Indonesia melalui anak perusahaannya PT Pos Properti terancam hukuman pidana dan denda besar.
"Secara hukum tentu bisa dipidana, dahulu ada di kasus kami pernah sampai yang ke bersangkutan masuk penjara, di tempat yang lain," kata Kepala BPK XI Jatim Endah Budi Heryani, Selasa (3/2/2026).
Endah mengaku, masih menunggu terkait sanksi yang bakal diberikan terhadap PT Pos Indonesia yang dengan sengaja membongkar bangunan cagar budaya tanpa izin tersebut.
Ia menyebut, sanksi masih berproses menunggu hasil keputusan Pemerintah (Pemkab) Gresik dan stakeholder terkait atas perobohan bangunan cagar budaya peringkat kabupaten itu.
"Kalau untuk Gresik belum bisa berkomentar, karena masih berproses ke sana. Kami menunggu terkait sanksi itu," jelasnya.
Lanjut Endah, Kabupaten Gresik menyimpulkan potensi besar terkait wisata heritage di Jawa Timur.
Mengingat banyaknya bangunan cagar budaya memiliki nilai sejarah tinggi, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan perlindungan atau pelestarian.
"Pemkab sudah baik untuk penanganan cagar budaya, memang masih ada kekurangan yang wajar. Dan mereka akan membuat SOP terkait perijinan (bangunan cagar budaya)," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

