Sengketa Toko Sardo di PN Bangil Memanas, Dugaan Novum Palsu Mengemuka
Persidangan novum sengketa Toko Sardo di PN Bangil menuai sorotan setelah muncul dugaan ketidakterbukaan prosedur dan ancaman laporan pidana.
PASURUAN, SJP – Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, mendadak memanas saat pemeriksaan bukti baru (novum) dalam perkara sengketa aset Toko Sardo antara Imron Rosyadi dan Tatik Suhartiatun, Selasa (3/2/2026).
Pihak termohon mengaku terkejut lantaran tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait agenda persidangan tersebut. Kondisi itu memicu protes dari tim kuasa hukum Tatik Suhartiatun.
Ketegangan semakin meningkat ketika tim hukum Tatik tidak diperkenankan memasuki ruang sidang oleh majelis hakim. Penutupan akses tersebut menimbulkan dugaan adanya prosedur persidangan yang tidak disampaikan secara terbuka kepada salah satu pihak yang sedang berperkara.
“Kami sangat kecewa dengan PN Bangil. Surat permohonan informasi yang kami ajukan hanya dijawab secara normatif, sementara kami kesulitan mengakses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sering bermasalah,” ujar Heli, kuasa hukum Tatik.
Heli juga mengungkapkan bahwa alat bukti yang diajukan pemohon Peninjauan Kembali (PK) sebagai novum diduga bukan merupakan bukti baru. Menurutnya, bukti tersebut telah muncul dalam proses pemeriksaan kepolisian sekitar satu tahun lalu.
“Bukti itu sudah pernah digunakan sebelumnya, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai novum,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterangan saksi di bawah sumpah yang menyatakan alat bukti tersebut sebagai bukti baru patut dipertanyakan. Pihaknya menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius.
“Novum yang disampaikan sangat tidak benar dan diduga palsu. Kami akan melaporkan saksi tersebut ke Polda Jawa Timur atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegas Heli.
Perkara ini semakin menjadi sorotan karena pemohon PK, Imron Rosyadi, bersama dua saudaranya dikabarkan telah berstatus tersangka di Polda Jatim dalam kasus dugaan pemalsuan akta.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pengajuan PK dilakukan sebagai upaya untuk mengulur waktu sekaligus mengaburkan proses hukum lain yang tengah berjalan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

