Sikat Premanisme, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan 7 Preman
Sementara Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menambahkan salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka SYD yang kedapatan membawa sepeda motor tanpa dokumen sah dan satu unit senjata tajam.
PASURUAN, SJP — Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berkomitmen memberantas aksi premanisme dan tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 selama 14 hari, sebanyak 27 kasus kejahatan berhasil diungkap.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andi Purnomo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/5/2025) menyampaikan dari jumlah tersebut, enam kasus telah masuk ke proses penyidikan, sementara 21 lainnya ditindak dengan pembinaan.
"Enam kasus yang kini ditangani secara hukum mencakup berbagai tindak pidana, seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan. Dengan 7 orang terduga pelaku yang diamankan antara lain inisial YAC, SH, SYD, TM & HR, USH, dan EMR. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan rekaman video," jelasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menambahkan, salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka SYD yang kedapatan membawa sepeda motor tanpa dokumen sah dan satu unit senjata tajam.
"Tidak hanya kasus membawa senjata tajam, ada kasus lainnya, dengan tEMR dilaporkan melakukan penganiayaan dan diamankan beserta sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya.
Sementara itu, lanjut Adimas Firmansyah, polisi jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2016, 21 kasus lainnya didominasi oleh praktik pungli di pasar, juru parkir liar, dan aktivitas memalak di fasilitas umum.
"Para pelaku tidak diproses secara hukum, melainkan diberikan sanksi tipiring dan pembinaan," imbuhnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

