Kejari Gresik Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Gresik

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya diperuntukkan pembangunan asrama santri, justru digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi.

11 Feb 2026 - 21:30
Kejari Gresik Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Gresik
Foto: Salah satu pimpinan Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi tersangka kasus korupsi dana hibah di Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik. 

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dana yang seharusnya diperuntukkan pembangunan asrama santri, justru digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi.

Tiga pimpinan Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi inisial MR selaku Ketua, serta kakak beradik pengasuh ponpes inisial KA dan MZR ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dana hibah dari APBD Provinsi Rp400 juta itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (11/2/2026).

Alifin mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 juta. 

Laporan pertanggungjawaban (SPj) yang diajukan oleh pihak ponpes juga diketahui fiktif.

"Jadi laporan SPj-nya fiktif," tegasnya

Menurut Alifin, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan proposal hibah pembangunan asrama santri putri pada tahun 2019 senilai Rp400 juta yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun setelah dana cair, pembangunan asrama tidak pernah dilakukan, dan laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah pembangunan telah dilaksanakan.

Jaksa menyebut, dana hibah digunakan untuk membeli dua bidang tanah masing-masing seluas 90 meter persegi yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren. 

Dalam proses penyidikan, Kejari Gresik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi, termasuk dari unsur yayasan ponpes, ASN Pemprov Jawa Timur, konsultan, kepala desa, dan santri. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow