SIG Tuban Gelar Sosialisasi Keselamatan dan Kebersihan bagi Petani Greenbelt

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban menggelar Sosialisasi Keselamatan, Ketertiban, dan Kebersihan di area reklamasi bagi sekitar 500 petani greenbelt. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman petani tentang pentingnya menjaga kawasan hutan, reklamasi pasca tambang, dan area greenbelt dari kerusakan maupun bahaya kebakaran.

25 Oct 2025 - 23:27
SIG Tuban Gelar Sosialisasi Keselamatan dan Kebersihan bagi Petani Greenbelt
Senior Manager of Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, memberikan pemaparan kepada para petani greenbelt dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan, Ketertiban, dan Kebersihan di Auditorium Kantor Pusat SIG Pabrik Tuban, Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, ( Foto : Ist/Atmo)

TUBAN,SJP — Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan reklamasi, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG Pabrik Tuban menggelar Sosialisasi Keselamatan, Ketertiban, dan Kebersihan kepada para petani yang tergabung dalam kelompok petani greenbelt.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada 23–24 Oktober 2025, digelar di Auditorium Kantor Pusat SIG Pabrik Tuban, Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek. Sekitar 500 petani yang selama ini bercocok tanam di area greenbelt mengikuti sosialisasi tersebut.

Senior Manager of Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman petani dalam menjaga kawasan hutan, reklamasi pasca tambang, dan area greenbelt dari kerusakan maupun potensi bahaya, terutama kebakaran.

“Sosialisasi ini untuk memberikan edukasi agar para petani bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan dan area greenbelt, serta memahami potensi bahaya yang bisa timbul,” ujar Dharma, Sabtu (25/10/2025).

Dharma menambahkan, area greenbelt berperan penting sebagai pembatas antara wilayah operasional perusahaan dan permukiman warga, sekaligus berfungsi menekan dampak aktivitas tambang seperti kebisingan.

Selain edukasi lingkungan, para peserta juga mendapat pembekalan terkait aspek hukum apabila terjadi kelalaian maupun kesengajaan dalam pembakaran kawasan reklamasi.

“Kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang memiliki dasar hukum. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para petani menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kebersihan area tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Security Operation Officer SIG Pabrik Tuban, AKBP Kuncoro, menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan pelanggaran serius sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana serta denda yang besar.

“Bahkan jika kebakaran terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun. Tak hanya pelaku, pihak yang menyuruh atau menganjurkan juga bisa dikenai hukuman,” tegas Kuncoro.

Para petani mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan pengetahuan praktis dan kesadaran hukum, terutama menjelang musim kemarau yang rawan kebakaran.

“Kegiatan ini sangat bagus. Kami jadi paham pentingnya greenbelt dan konsekuensi hukum jika merusaknya,” ujar Badrus Sholeh, salah satu petani peserta sosialisasi.

Tentang SIG

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG merupakan perusahaan BUMN di sektor infrastruktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan 51 persen saham dimiliki Pemerintah Indonesia.

Bertransformasi sejak 2013, SIG kini menjadi penyedia solusi bahan bangunan terdepan di kawasan Asia, Australia, dan Oceania.

Sebagai holding BUMN semen, SIG menaungi enam anak usaha produsen semen yakni PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Semen Baturaja Tbk, serta Thang Long Cement Company di Vietnam.

Melalui praktik berkelanjutan, SIG berkomitmen menjaga keanekaragaman hayati dan mengurangi emisi gas rumah kaca dalam setiap aktivitas operasionalnya. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow