Sidang Terpadu Perwalian di Kota Malang Tetapkan 25 Anak Dapat Wali Sah
Sidang terpadu perwalian di Kota Malang berhasil memberikan wali sah bagi 25 anak asuh. Ini mempermudah mereka mendapatkan dokumen penting untuk pendidikan dan kesehatan.
KOTA MALANG, SJP — Sidang terpadu perwalian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, Kamis (28/8/2025), menetapkan 25 anak memperoleh wali sah, membuka jalan pengurusan dokumen resmi penting.
Salah satunya adalah Wiwik Ambarwati yang akhirnya bisa mengurus akta kelahiran serta kartu identitas anak (KIA) untuk anak asuhnya. Dokumen ini dibutuhkan segera agar anaknya dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.
“Selama ini anak yang saya adopsi belum punya akta. Setelah ada penetapan ini, saya bisa segera mengurus supaya dia bisa masuk sekolah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, menyebut pihaknya bertindak sebagai pemohon bagi anak-anak dari masyarakat umum maupun lembaga kesejahteraan anak dalam sidang tersebut.
“Alhamdulillah, dari sekitar 40 permohonan yang diajukan, ada 25 anak yang disetujui untuk mendapatkan wali sah. Setelah penetapan ini, harapannya segera ditindaklanjuti dengan penerbitan KK dan KIA,” jelas Tri Joko.
Dia menegaskan, KIA adalah dokumen penting agar anak-anak tidak mengalami hambatan ketika mengakses pendidikan maupun layanan publik, termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Proses penerbitan KK dan KIA bagi anak yang sudah mendapatkan penetapan wali sah akan segera ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Malang.
Dia menambahkan, tata cara pengajuan perwalian sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, termasuk syarat calon wali minimal berusia 30 tahun serta beritikad baik.
Dengan sidang terpadu ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama instansi terkait berharap seluruh anak yang belum memiliki wali sah bisa segera memperoleh identitas hukum. Tujuannya agar hak pendidikan dan kesehatan mereka terpenuhi. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

