Sidang Sengketa Pilkada Nganjuk, Hakim MK : Perolehan Suara Tipis Kemungkinan PSU
Pihak penggugat merasa bahwa meskipun selisih suara yang terhitung sangat tipis, namun potensi kecurangan atau kesalahan teknis dapat memberikan dampak yang besar terhadap hasil pemilihan.
NGANJUK, SJP - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Nganjuk di Mahkamah Konstitusi (MK) Yang berlangsung pada Jumat (17/1/2025) pagi, kembali menarik perhatian.
Pada sidang Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, mengagendakan penyampaikan jawaban dan eksepsi dari pihak termohon (KPU Nganjuk), pihak terkait (paslon Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro) dan Bawaslu Nganjuk.
Saat di persidangan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra sempat menyinggung soal selisih perolehan suara antara pihak pemohon (Paslon nomor urut 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr) dan pihak terkait (Paslon nomor urut 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro) yang dinilai cukup tipis.
Sehingga, akan berpengaruh signifikan seandainya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Nganjuk.
"Walaupun selisihnya relatif sedikit. Karena ini tidak sedikit-sedikit amat ya. Di luar ambang batas juga. Tapi masih dalam jangkauan yang wajar lah. Kalau misalnya diulang (PSU) di beberapa TPS, itu kemungkinan akan bisa signifikan pengaruhnya," papar Saldi Isra.
Menurut Saldi saat sesi mendengar jawaban dari Bawaslu Nganjuk. Namun ia juga menggarisbawahi, bahwa hal itu bukan berarti pihaknya tidak menilai perkara-perkara yang lain.
Untuk diketahui, Paslon Gus Ibin-Aushaf selaku pemohon pada sidang sebelumnya, menyampaikan pokok perkara gugatan yang dibagi menjadi tiga klaster.
Pertama terkait dugaan pelanggaran administrasi Cawabup nomor urut 03, Trihandy Cahyo Saputro.
Kedua terkait dugaan pelanggaran Paslon nomor urut 03 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan pejabat, ASN hingga para kepala desa.
Ketiga, terkait kejanggalan data kehadiran pemilih di TPS, kotak suara tak bersegel, hingga dugaan penggelembungan suara.
Sementara itu, Ketua KPU Nganjuk Arfi Musthofa melalui kuasa hukumnya, Slamet Santoso menyinggung soal legal standing pemohon.
Slamet menyebut bahwa berdasarkan pasal 158 ayat (2) UU Pilkada, ambang batas permohonan sengketa pilkada adalah 0,5 persen dari total suara sah Pilkada Nganjuk 2024, yakni 636.626 suara dari total 1.148.611 jiwa pemilih.
"0,5 persen dari total suara sah itu adalah 3.193 suara. Sedangkan selisih suara terbanyak dengan suara pemohon itu adalah 12.183 jiwa, Yang Mulia. Sehingga melebihi ambang batas," terang Slamet.
Adapun dalam pokok perkara gugatan, Slamet juga menjawab soal dugaan pelanggaran Cawabup nomor urut 03 Trihandy Cahyo Saputro, yang disebut masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Slamet menyebut bahwa KPU Nganjuk telah mendapatkan dokumen pernyataan pengunduran diri Trihandy sebagai anggota DPRD Nganjuk. Menurutnya, surat pengunduran diri tertanggal 25 September 2024 tersebut dituangkan ke dalam berita acara penerimaan berkas nomor 154.
Kasus ini mencuat setelah salah satu pasangan calon mengajukan gugatan terkait dugaan adanya pelanggaran dan ketidakberesan dalam proses pemilu, termasuk masalah distribusi surat suara dan daftar pemilih tetap yang dinilai tidak valid.
Pihak penggugat merasa bahwa meskipun selisih suara yang terhitung sangat tipis, namun potensi kecurangan atau kesalahan teknis dapat memberikan dampak yang besar terhadap hasil pemilihan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

