Sidang Perdana Mutilasi di Hutan Pacet Mojokerto, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Terkait jeratan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Edi menyatakan bahwa hal tersebut masih harus diuji melalui fakta-fakta persidangan.

05 Jan 2026 - 20:31
Sidang Perdana Mutilasi di Hutan Pacet Mojokerto, Terdakwa Ajukan Eksepsi
Terdakwa Alvi saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuh korbannya ditemukan di kawasan Hutan Pacet memasuki babak baru. Terdakwa Alvi Maulana (24) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Edi Hariyanto, menegaskan bahwa poin utama eksepsi yang akan diajukan berkaitan dengan kompetensi relatif atau kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut.

"Berdasarkan analisis kami, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana ini masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, bukan PN Mojokerto. Hal inilah yang menjadi landasan kami mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif," ujar Edi saat diwawancarai usai sidang.

Terkait jeratan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Edi menyatakan bahwa hal tersebut masih harus diuji melalui fakta-fakta persidangan. 

Ia menekankan bahwa kehadiran penasihat hukum bukan untuk membenarkan tindakan pidana, melainkan memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi secara hukum.

"Berencana atau tidaknya tindakan tersebut akan diuji pada tahap pembuktian. Tugas kami bukan membela kesalahan terdakwa, melainkan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum terdakwa agar proses peradilan berjalan sesuai koridor yang berlaku," pungkasnya.

Majelis Hakim PN Mojokerto memberikan waktu bagi pihak penasihat hukum untuk menyusun naskah eksepsi secara formal sebelum sidang kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk agenda pembacaan eksepsi. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow