Paman di Blitar Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan, Polisi Lakukan Pendalaman

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria terhadap keponakan laki-lakinya sendiri.

22 Jul 2026 - 18:02
Paman di Blitar Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan, Polisi Lakukan Pendalaman
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria terhadap keponakan laki-lakinya sendiri. 

Terduga pelaku berinisial SW (49), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan dua alat bukti, penyidik telah menetapkan SW sebagai tersangka. Kami juga sudah menahan SW. SW dan korban memiliki hubungan sebagai paman dan keponakan," ujar AKP Rudi, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Maret 2023 hingga November 2025. Saat peristiwa pertama terjadi, korban yang kini berusia 15 tahun masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dugaan peristiwa tersebut bermula saat korban baru menjalani khitan. Ketika itu, tersangka datang ke rumah korban dengan alasan menjenguk.

Tersangka kemudian membujuk korban dengan dalih membantu mengobati luka pasca khitan. Setelah mengajak korban ke lokasi yang lebih sepi, tersangka diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Saat itu, korban berada dalam tekanan karena mendapat ancaman dari tersangka.

"Pelaku mengancam korban menggunakan pisau. Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku," terangnya.

AKP Rudi menyebut pelaku diduga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga untuk mendekati korban. Dalam sejumlah kesempatan, korban disebut mengalami ancaman sehingga tidak berani menolak maupun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Polisi menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali atau lebih dari lima kali, baik di rumah korban maupun di lokasi lain. Seluruh dugaan tindakan itu kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Korban mendapat ancaman sehingga memilih menuruti keinginan pelaku karena merasa takut," kata AKP Rudi.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai adanya perubahan perilaku korban. Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah orang tua menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi pesan-pesan tidak pantas yang dikirimkan tersangka kepada korban.

"Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu pada Juni 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan dua alat bukti, kami mengamankan pelaku," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatannya untuk memenuhi kepuasan pribadi. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif tersebut, termasuk kemungkinan adanya kondisi psikologis tertentu yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk itu, Polres Blitar Kota telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang guna melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

"Untuk mengidentifikasi apakah pelaku mempunyai kelainan seksual, kami sudah berkoordinasi dengan RSJ Lawang untuk melaksanakan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku," ucap AKP Rudi.

Diketahui, tersangka telah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak. Sementara itu, penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut, bersamaan dengan upaya pendampingan terhadap korban sesuai ketentuan perlindungan anak. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow