Kortas Tipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah empat lokasi di Surabaya dan Sidoarjo dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait impor telepon seluler bekas melalui kawasan Pabean Juanda.
SURABAYA, SJP – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah empat lokasi di Surabaya dan Sidoarjo dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait impor telepon seluler bekas melalui kawasan Pabean Juanda, Rabu (24/6/2026).
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solihin, mengatakan perkara tersebut bermula dari temuan adanya aktivitas impor telepon seluler bekas dari luar negeri yang diduga dilakukan dengan memanipulasi dokumen kepabeanan.
Penggeledahan tersebut, lanjutnya menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan ribuan perangkat telepon seluler bekas masuk ke Indonesia menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan proses pemasukan barang tersebut.
“Perkara ini berawal dari adanya praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai," terangnya kepada awak media.
Ia melanjutkan, dalam penggeledahan penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara.
Menurut Mulya, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Dan
berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sejumlah perusahaan importir diduga memasukkan telepon seluler bekas melalui kawasan Pabean Juanda dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dalam dokumen impor.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya persekongkolan yang membuat barang-barang impor tersebut dapat masuk tanpa melalui prosedur pengawasan sebagaimana mestinya.
Salah satu dugaan yang kini didalami, adalah tidak dilaksanakannya pemeriksaan fisik terhadap barang yang masuk melalui jalur impor tersebut.
“Seharusnya terdapat mekanisme pemeriksaan. Namun faktanya, barang-barang itu tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan hanya melintas begitu saja. Hal ini yang sedang kami dalami karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Mulya.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kortas Tipidkor melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Adapun lokasi penggeledahan disebutkan meliputi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda yang dikelola PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah seorang saksi berinisial MT, serta rumah saksi berinisial AY.
"Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," jelasnya.
Mulya merinci hasil kegiatan penggeledahan diantaranya barang-barang yang disita antara lain sejumlah telepon seluler, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, uang senilai 14.200 dolar Singapura.
Selain itu, sebutnya ada juga turut disita amankan petugas, seperti perhiasan emas seberat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), satu BPKB sepeda motor, hingga dokumen-dokumen yang jumlahnya diperkirakan memenuhi tujuh kontainer.
“Barang dan dokumen tersebut telah kami lakukan penyitaan untuk ditindaklanjuti serta dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ujar Mulya.
Meski telah menemukan sejumlah barang bukti, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, lanjutnya pemeriksaan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses impor tersebut.
Mulya mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi. Jumlah itu terdiri dari sekitar 30 orang dari unsur Bea Cukai dan 20 orang dari kalangan swasta, termasuk pihak importir yang terkait dengan aktivitas pemasukan barang.
“Seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus saksi. Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menentukan siapa saja yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Terkait jumlah telepon seluler yang masuk menggunakan dokumen tidak sesuai maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan, penyidik mengaku masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli.
Mulya menambahkan pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami masih mendalami jumlah barang maupun nilai kerugian negara. Yang jelas, ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses impor ini sehingga mekanisme pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Mulya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar telepon seluler yang menjadi objek perkara diduga berasal dari China.
Namun demikian, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya jalur pemasokan dari negara lain yang terlibat dalam rantai impor tersebut.
Lebih jauh, Kortas Tipidkor menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga pada penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara apabila nantinya ditemukan unsur pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan tidak pandang bulu. Selain mengungkap pelaku, kami juga fokus menelusuri aset agar kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan secara optimal,” pungkas Mulya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

