Sidang Perdana Kecelakaan Maut di Jombang, Istri Korban Menuntut Keadilan

Eka Fariana, istri korban kecelakaan maut di Jombang, menangis saat menjadi saksi. Dia menuntut pelaku dihukum berat karena dinilai tidak beritikad baik.

14 Aug 2025 - 21:07
Sidang Perdana Kecelakaan Maut di Jombang, Istri Korban Menuntut Keadilan
Eka Fariana, istri korban kecelakaan maut di Jombang, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (14/8/2025). (Foto: Istimewa)

JOMBANG, SJP — Kasus kecelakaan maut di Jombang memasuki babak persidangan. Eka Fariana (29), warga Kecamatan Perak, bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dia menuntut keadilan atas kecelakaan yang menewaskan suaminya.

Suami Eka, FA (38), tewas dalam kecelakaan pada Ahad (27/4/2025). Anaknya, berinisial MAIA (5), juga menjadi korban dengan luka parah berupa patah kaki.

Kecelakaan terjadi di perempatan Jalan Raya Dusun Pulorejo, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang. Saat itu, FA membonceng Eka dan MAIA menggunakan motor Beat bernomor polisi S 6831 OCX.

Tiba-tiba, mobil pikap Carry bernomor polisi L 9592 BB yang dikemudikan Adi Sanjaya melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam. Mobil tersebut menabrak mereka.

Suami Eka terpental dan tewas seketika. Sementara itu, anaknya terlempar ke sungai. Eka sendiri terjatuh tak jauh dari lokasi kecelakaan.

"Saya berhenti di kiri. Tiba-tiba ada mobil biru melaju. Lalu kami terpental," kenang Eka dengan suara bergetar saat menjadi saksi dalam sidang perdana, Kamis (14/8/2025).

Eka mengaku kecewa karena pelaku tabrakan, Adi Sanjaya, tidak menunjukkan itikad baik. Dia hanya meminta pelaku bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan anaknya.

"Hingga kini, tak ada realisasi. Kondisi MAIA cukup parah. Kaki kirinya patah tiga ruas dan memerlukan operasi lanjutan dengan biaya besar," beber Eka.

Meski mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta untuk kematian suaminya, dana itu telah habis. Biaya pengobatan MAIA juga tidak tercukupi.

"Pihak rumah sakit bilang dana Jasa Raharja untuk anak saya sudah habis. Padahal tidak diberi tahu berapa jumlahnya," ujarnya.

Hingga kini, Eka Fariana sudah mengeluarkan Rp10 juta dari tabungannya untuk biaya kontrol dan transportasi anaknya. Dia juga sempat menjalani operasi rahang yang patah akibat kecelakaan itu.

Dengan beban berat sebagai tulang punggung keluarga, dia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan keadilan.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya," tegas Eka.

Kini, Eka Fariana terus berjuang menghidupi anaknya. Dia berharap, MAIA bisa pulih dari luka fisik dan trauma yang ditinggalkan kecelakaan tersebut. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow