Pemkot Probolinggo Ajukan 1.883 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkot Probolinggo mengajukan 1.883 tenaga non-ASN sebagai PPPK paruh waktu. Proses ini untuk memenuhi tenggat waktu dari Menpan RB.

14 Aug 2025 - 20:53
Pemkot Probolinggo Ajukan 1.883 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi (Rahmad/SJP)

KOTA PROBOLINGGO, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengajukan 1.883 tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Pengajuan ini merupakan hasil pemetaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo.

Kepala BKPSDM Kota Probolinggo, Fatchur Rozi menjelaskan, dari 83 data kandidat kategori R3/prioritas, 82 diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Satu orang tidak diusulkan karena telah diberhentikan.

"Satu orang tidak diusulkan karena telah diberhentikan," jelas Fatchur, Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, untuk kategori R4/prioritas, dari 1.800 data yang masuk, 1.795 kandidat lolos seleksi. Lima orang lainnya gagal karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, pemberhentian, atau mengundurkan diri.

Proses selanjutnya adalah menunggu persetujuan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, yang saat ini sedang berada di Malaysia. Pemkot Probolinggo telah mengunggah seluruh usulan tenaga non-ASN ke dalam sistem.

Pemkot Probolinggo tinggal melengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala daerah. Batas pengajuan usulan sampai 20 Agustus 2025.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengapresiasi upaya pemkot dalam memenuhi permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Rapat dengar pendapat akan digelar pada 19 Agustus untuk memastikan kesiapan database," ujar Sibro.

Dia menegaskan, jika pemerintah daerah tidak mengajukan tenaga non-ASN hingga batas waktu yang ditentukan, maka mulai 1 Januari 2026, mereka yang tidak diusulkan harus diberhentikan.

Namun, tenaga non-ASN yang sudah diajukan sebagai PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Pengangkatan tersebut bisa dimulai 1 Januari 2027. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow