Terdakwa Pembunuhan Suami Siri di Jombang Didakwa Pasal Berlapis dan Diancam Hukuman Mati
Dakwaan primer mengancam terdakwa dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.
JOMBANG, SJP – Fauziah Priati Ningsih (47) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Lukman Haqim (44), yang merupakan suami sirinya.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (6/11/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Anjas Mega Lestari, mendakwa Fauziah dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagai dakwaan subsider.
Dakwaan primer tersebut mengancam terdakwa dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Putu Wahyudi, dengan didampingi hakim anggota Satrio Budiono dan Ivan Budi Santoso, JPU menguraikan kronologi aksi keji yang dilakukan terdakwa.
Motif pembunuhan disebutkan berawal dari rasa kesal Fauziah karena sering dimarahi korban. Selain itu, terdakwa juga merasa tersinggung atas permintaan korban terkait warisan orang tua terdakwa. Rencana pembunuhan ini disebut telah dirancang sejak akhir tahun 2024.
Puncak kejahatan terjadi pada pertengahan Mei 2025. Fauziah dilaporkan melakukan serangkaian tindakan brutal untuk menghabisi nyawa Lukman.
Tindakan tersebut dimulai dengan memberi racun tikus kepada korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian menyeretnya ke kamar, menusuk dada korban, dan memukuli kepalanya dengan balok kayu hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak, Fauziah menyimpan jasad Lukman di dalam kamar. Jasad tersebut ditemukan terbungkus kasur dan selimut dalam kondisi membusuk, hampir 42 hari setelah pembunuhan terjadi.
Kasus ini baru terungkap ketika Fauziah menyerahkan diri pada Rabu (25/6/2025), dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selama pembacaan dakwaan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang, Fauziah terlihat tenang dan menyatakan menerima semua dakwaan yang diajukan JPU.
"Terdakwa menerima, jadi tidak ada eksepsi (keberatan), sehingga pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Hakim Ketua Putu Wahyudi, menutup sesi sidang perdana.
Kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Jombang, membenarkan adanya ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, yang dihadapi kliennya. Kendati demikian, Palupi masih melihat perkembangan pada agenda pembuktian.
"Ancamannya memang demikian, tetapi kita lihat nanti di pembuktian, apakah memang begitu atau ada faktor lain," kata Palupi. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

