Sidang Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil di Kota Pasuruan, Kuasa Hukum Tuntut Tersangka Dihukum Mati
Dalam persidangan delapan saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan. Proses ini memberikan gambaran jelas tentang kronologi pembunuhan yang menghebohkan warga setempat.
KOTA PASURUAN, SJP - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Tulus Widianto, seorang bos rental mobil di Lingkungan Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, berlangsung penuh haru, pada Selasa (22/4/2025).
Dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan tersebut, agendanya mendengarkan keterangan para saksi.
Di mana keterangan saksi keluarga serta tetangga korban, memberikan keterangan yang sangat memberangkatkan pelaku, Samsul Arifin.
Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan. Proses ini memberikan gambaran jelas tentang kronologi pembunuhan yang menghebohkan warga setempat.
Melalui kuasa hukum keluarga korban saat ditemui pada Kamis (24/4/2025) meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati sesuai harapan keluarga korban.
"Harapan keluarga korban adalah agar pelaku dihukum mati," ujar Akhmad Soim yang juga Ketua LBH Ansor Bangil.
Permintaan hukuman mati itu, kata pria yang akrab dipanggil Soim, lantaran pembunuhan bermula dari dendam lama tersangka terhadap korban.
"Mengutip Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Menurut Soim, pembunuhan yang dilakukan oleh Samsul Arifin diduga karena korban terlibat perselingkuhan dengan istrinya tiga tahun lalu.
"Rasa sakit hati itu terus membayangi tersangka hingga ia merencanakan pembunuhan selama seminggu," ungkapnya.
Seperti diketahui, aksi tragis itu terjadi pada Senin malam, 9 Desember 2024 lalu, ketika Samsul Arifin menyerang Tulus Widianto dengan pisau di rumahnya.
"Empat luka tusuk di dada dan punggung merenggut nyawa korban. Tersangka langsung ditangkap beberapa jam setelah kejadian," jelasnya.
Akhmad Soim juga mengungkap jika tersangka diketahui memiliki catatan kriminal panjang, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan kasus narkoba.
Bahkan, lanjutnya, masyarakat sekitar merasa resah dan pernah meminta tersangka pergi dari kampungnya.
"Pada tahun 2020, Samsul sempat membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan kriminal, namun ia kembali melanggar," terangnya.
Samsul diketahui merupakan residivis yang pernah dua kali masuk penjara. Kasus pertama adalah pemerkosaan pada 2002, di mana ia dihukum 10 bulan. Kasus kedua adalah penganiayaan berat pada 2006, yang membuatnya dipenjara selama 3,6 tahun.
Bahkan, tersangka juga pernah direhabilitasi karena kasus narkoba. Selain catatan kriminal, Samsul juga pernah menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba. Ia direhabilitasi selama tiga bulan pada tahun 2019. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

