Sidang Kasus Mutilasi di Jombang Berlanjut, Dua Kakak Korban Jadi Saksi
Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keduanya untuk mengungkap sisi lain hubungan antara korban Agus Soleh dan terdakwa Eko Fitrianto (38).
JOMBANG, SJP—Sidang perkara tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi berlanjut pada agenda menghadirkan saksi di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/7/2025).
Pada sidang yang digelar terbuka untuk khalayak umum itu menghadirkan dua orang kakak korban. Yakni Totok Widiyanto (45) dan Yusuf Dedi (42): kakak pertama dan kedua korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keduanya untuk mengungkap sisi lain hubungan antara korban Agus Soleh dan terdakwa Eko Fitrianto (38).
Selain saksi dari kakak korban, JPU turut menghadirkan dua orang saksi lainnya. Yakni Zoni dan Nugraha Dwi. Keduanya merupakan anggota Polres Jombang yang menangkap terdakwa Eko.
Eko Fitrianto sendiri diketahui merupakan sahabat lama Agus Soleh yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi.
Menurut kakak korban, Totok, Agus dikenal sebagai pribadi pendiam. Dia membenarkan jika terdakwa kerap mengunjungi rumah korban dan terlihat menjalin hubungan baik.
"Dia sering datang ke rumah. Biasanya cuma ngopi bareng. Tidak pernah kami melihat ada masalah antara mereka," ucap Totok dalam kesaksian saat jalannya persidangan.
Hakim meminta kedua saksi menyampaikan harapan terhadap proses hukum yang berlangsung. Yusuf, kakak kedua korban, berharap agar keadilan ditegakkan sesuai beratnya perbuatan terdakwa.
“Saya ingin dia dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Yusuf. Sementara Totok menyatakan harapannya agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Sebelumnya, PN Jombang menggelar sidang perdana perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Eko Aprianto, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Kamis (10/7/2025) pukul 11.00 WIB.
Terdakwa Eko Aprianto didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
JPU I Made Deady Permana Putra mengatakan, sidang tersebut dalam agenda pembacaan dakwaan. Sidang berikutnya memeriksa saksi-saksi.
JPU mendakwa Eko dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Subsidernya mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai tindakan lain yang memberatkan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian).
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tandas Deady. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

