Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat di Mojokerto Dituntut Satu Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
MOJOKERTO, SJP - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kematian dengan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri, Senin (25/11/2024).
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah dengan penjara satu tahun," kata JPU Ari Budiarti di hadapan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja beserta anggotanya Jenny Tulak dan Cintia Buana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Menanggapi hal itu, Zulfan Kuasa Hukum terdakwa menyebut jika tuntutan itu merupakan kewenangan Kejaksaan meski pihaknya merasa keberatan dan menginginkan kliennya bebas.
"Itu haknya kejaksaan saya fikir juga keberatan lah, bagi saya harus bebas karena terdakwa tidak pernah tahu ada bukti palsu, tidak tahu mengenai proses pembuatannya," katanya saat diwawancarai usai sidang.
Pihaknya akan tetap melakukan pembelaan dan mengumpulkan bukti untuk membantah pasal dakwaan.
"Kami akan nanti mengajukan pembelaan pasalnya tadi kan pasal 363, sehingga kami harus bisa memberikan bukti-bukti bisa membantah bahwasannya pasal 263 mudah-mudahan tidak bisa membuktikan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?