Polres Tuban Ringkus Pelaku Pencurian Komputer di Puskesmas

Tiga komputer milik Puskesmas digondol pencuri cukup dengan bekal sendok makan seorang maling berinial AW ( 31) mampu membobol Puskesmas Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

26 Jan 2024 - 06:30
Polres Tuban Ringkus Pelaku Pencurian Komputer di Puskesmas
Polres Tuban saat menggelar konferensi pers (Foto : Atmo/SJP)

Kabupaten Tuban , SJP - Seorang pencuri berinisial AW (31) berhasil menggasak tiga komputer milik puskesmas di kecamatan Palang Tuban. hanya dengan menggunakan sendok makan sebagai alat untuk membobol. Kamis (25/1/2024)

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Riyanto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut Pada Rabu malam, 17 Januari 2024.Kejadian tersebut saat suasana puskesmas sedang sepi dan tidak dijaga oleh petugas keamanan. 

Pelaku berhasil masuk ke dalam ruangan puskesmas setelah mencongkel pintu jendela menggunakan sendok.

Setelah berhasil masuk, AW langsung mengambil tiga unit komputer yang ada di ruangan.

Kemudian, komputer-komputer tersebut dijualnya melalui media sosial dengan harga masing-masing Rp 4 juta.

Akibat kejadian ini, puskesmas mengalami kerugian materi sebesar Rp 32 juta.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang terkait keamanan fasilitas kesehatan, terutama di wilayah yang rawan terjadi tindak kriminal. 

Kasus pencurian ini menjadi pengingat bahwa tindakan preventif dan peningkatan pengamanan perlu diperhatikan secara serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku dan mengembalikan barang yang telah dicuri.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan kerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar, terutama pada malam hari agar dapat mencegah tindak kejahatan seperti ini terjadi kembali.

"Jadi pelaku ini hanya berbekal sendok, kemudian dia mencongkel pintu jendela dan masuk serta membawa tiga unit komputer. Untuk kerugian sebesar Rp 32 juta," kata Rianto, Kamis 25 Januari 2024.

Rianto menjelaskan, adapun kasus ini berhasil diungkap berdasarkan rekaman kamera pengintai atau CCTV.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Kepada petugas pelaku mengaku, jika hasil uang yang didapat dari menjual barang curian itu ia gunakan untuk kebutuhan ekonomi.

Pelaku ini juga diketahui sudah berumah tangga

"Untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan saat ini pelaku sudah kita amankan dan kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow