Sidak Pasar, Satgas Pangan Tidak Menemukan Beras Dijual Melebihi HET

Menurut Ipda Eko, harga beras yang ditawarkan bervariasi, namun pilihan harga masih berada di HET yang ditentukan. Kondisi ini sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa kebutuhan pokok beras masih aman dan terjangkau.

21 Oct 2025 - 14:17
Sidak Pasar, Satgas Pangan Tidak Menemukan Beras Dijual Melebihi HET
Kanit ekonomi saat melakukan sidak pasar untuk mengecek harga beras (foto isbi/SJP)

PASURUAN, SJP — Satgas Pangan Polres Pasuruan bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian serta Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional (ritel tradisional) pada Selasa (21/10/2025). 

Sidak ini dilakukan untuk memastikan harga beras yang beredar di pasaran tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro serta petugas Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian serta Ketahanan Pangan. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan pedagang yang menjual beras di atas harga yang ditentukan. 

“Alhamdulillah, pedagang di pasar yang notabene yang merupakan ritel tradisional patuh menjual beras tidak melebihi HET,” ujar Ipda Eko Hadi Saputro.

Menurut Ipda Eko, harga beras yang ditawarkan bervariasi, namun pilihan harga masih berada di HET yang ditentukan. Kondisi ini sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa kebutuhan pokok beras masih aman dan terjangkau.

"Dari hasil pengecekan, beras premium dijual seharga Rp14.900 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, dan untuk beras medium dijual dikisaran harga Rp13.350 sampai dengan Rp13.500 per kilogram," jelasnya.

Sementara di tempat berbeda, melalui sambungan telepon, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah selaku Koordinator Satgas Pangan akan memberikan tindakan tegas jika menemukan para distributor, serta penjual yang melakukan penjualan beras medium maupun premium di atas HET.

"Jika nanti dalam sidak ditemukan penjual atau distributor yang menjual beras melebihi HET, maka kami dari Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan akan memberikan teguran pada para pedagang serta distributor, jika nantinya masih tetap melakukan penjualan beras di atas HET, Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan akan melakukan pencabutan izin usaha," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow