SHM Warga Kota Batu Dijual Sepihak Oleh Pegawai BPN

Kepada awak media pada Kamis (30/5/2024) ia mengaku pegawai berinisial R tersebut meminjam kepada dirinya dan sudah berbagai upaya juga telah dilakukan sebelumnya agar SHM yang dimiliki bisa kembali.

30 May 2024 - 19:45
SHM Warga Kota Batu Dijual Sepihak Oleh Pegawai BPN
Suprapto saat menunjukkan bukti pemberian tanda bukti transaksi SHM (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Suprapto warga Jalan Sudiro Kelurahan Sisir Kecamatan Batu mendatangi Kantor BPN Kota Batu karena sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki dipinjam oleh salah satu pegawai BPN Kota Batu.

Kepada awak media pada Kamis (30/5/2024), ia mengaku pegawai berinisial R tersebut meminjam kepada dirinya dan sudah berbagai upaya juga telah dilakukan sebelumnya agar SHM yang dimiliki bisa kembali.

"Berbagai upaya seperti menghubungi R melalui sambung telepon, mendatangi kediamannya hingga melapor ke Polres Batu. Oleh sebab itu sekarang saya datang untuk menemui pegawai tersebut. Sekaligus mengambil SHM tanahnya," urainya.

Sebelumnya dia mengaku bahwa petugas berinisial R tersebut hendak meminjam dengan tempo waktu hanya 3-4 hari dan akan dikembalikan. Dia tidak mengetahui pasti, apa dasar R meminjam SHM-nya.

Upayanya dalam mengambil SHM miliknya karena ia hendak menjual untuk dibelikan kebutuhan. Diketahui tanah tersebut berada di Dusun Beru Desa Bumiaji dengan luas total tanahnya ada 4.075 meter persegi. 

"Dari tanah 4.075 meter persegi itu, yang saya terbitkan 3.345 meter persegi. Jadi tinggal 730 meter persegi. Sisanya ini, pikiran saya mau di split. Namun ternyata SHM-nya dipinjam R," paparnya. 

Suprapto juga menambahkan, saat R meminjam SHM-nya, pihaknya juga mendapat tanda terima. Sehingga pihaknya tidak menaruh curiga berlebihan kepada R. Meskipun diketahui saat ini SHM-nya telah diserahkan ke notaris di Kota Batu berinisial NDP. 

Dirinya juga merasa heran, kenapa SHM-nya tiba-tiba ada di notaris. Kemudian setelah dikonfirmasi ke R, jika ingin melakukan jual beli harus lewat notaris tersebut.

"Nah saat tahu ada di notaris ini, SHM saya mau saya ambil, namun tidak boleh. Alasannya karena yang menyerahkan bukan saya. Padahal SHM itu jelas-jelas atas nama saya. Semisal saya mau jual beli lewat notaris itu, pasti juga saya sendiri yang akan menyerahkan. Ngapain lewat BPN karena SHM atas nama saya," tuturnya. 

Bahkan informasi terbaru yang didapatkan, ternyata tanah miliknya telah dibeli oleh Bank BPRS Mojo Artho yang banknya terkena limitasi, sehingga tidak bisa membayar.

Dengan situasi itu, Suprapto kebingungan, siapa yang akan mengembalikan SHM-nya hingga akhirnya dirinya menuntut ke BPN Kota Batu. 

Terlebih Suprapto juga dikenakan retensi Rp700 juta oleh notaris tersebut, padahal uang penjualan tanah itu belum dilunasi oleh pembeli. 

"Tanahnya laku Rp 9,5 miliar. Lalu baru dibayar Rp 4 miliar, kemudian saya dikenakan retensi Rp700 juta oleh notaris, ini kan aneh. Padahal saya jual tanah bukan kali ini saja dan tidak pernah ada retensi," papar dia. 

Oleh sebab itu saat ini pihaknya tak mau ditelantarkan sebab lahan tersebut akan dijual untuk modal pekerjaan lainnya dan apabila terus-terusan tidak mendapatkan solusi, Suprapto akan melakukan langkah lebih jauh ke pihak berwenang. 

"Sebenarnya kalau saya maunya kekeluargaan. Tapi berhubung sampai sekarang tidak ada respon. Lalu mau bagaimana lagi, tadi ditemui oleh beberapa petugas BPN dan tanah milik saya diblokir sementara. Ini dilakukan untuk menghindari transaksi jual beli, yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow