Setelah Hampir Sebulan Berkeliaran, Pelaku Penganiayaan di Hotel Kepanjen Malang Akhirnya Dibekuk Polisi
Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
MALANG, SJP — Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menimpa F (30), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Jumat (17/1/2025) dini hari.
Pelaku penganiayaan berinisial RA (22) itu berhasil dibekuk polisi di kediamannya di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (23/12/2024) lalu.
Saat itu, korban sedang menginap di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Korban menginap seorang diri.
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, ada seseorang tidak dikenal mengetuk pintu kamar korban. Tanpa menaruh curiga, korban segera membuka pintu.
Ketika pintu dibuka, pelaku langsung masuk dan menganiaya korban. Seorang karyawan penginapan yang menemukan korban dalam kondisi babak belur langsung melarikannya ke puskesmas.
"Petugas telah mengamankan seorang pria sebagai pelaku perampasan disertai penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen," ucap AKP Dadang, Sabtu (18/1/2025).
Polisi melakukan penyelidikan sejak adanya laporan dari korban usai peristiwa itu terjadi. Bahkan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.
"Dari tangan pelaku, terbukti mengambil tiga ponsel korban yakni iPhone 11, Vivo, dan Realme dan uang tunai sebesar dua juta rupiah,” terangnya.
Kini, RA mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tutup AKP Dadang. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

