Setahun Menghilang, DPO Pencurian Besi Perusahaan Diborgol

Sebelumnya para pelaku melakukan pencurian sebua besi container perusahaan di dalam PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi yang dilakukan oleh pelaku AR(Vonis), KA(Vonis), AN(Vonis), FK(Vonis) , BD(DPO) dan MA(Kap) yang berperan melihat keadaan sekitar TKP.

03 Jun 2024 - 16:00
Setahun Menghilang, DPO Pencurian Besi Perusahaan Diborgol
Pelaku diamankan anggota reskrim polres pasuruan (foto isbi/sjp)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Mario Ade Sanjaya (21) warga Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, akhirnya mengakhiri dalam pelarian selama setahun.

Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil amankan pelaku saat berada di rumah mertuanya di Desa Semut, Kecamatan Purwodadi pada Senin (3/6) dini hari.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.

"Betul mas anggota unit reskrim Polsek Kejayan berhasil mengamankan salah satu DPO pencurian yang terjadi pada hari Senin (29/05/2023) pukul 21.30 WIB di dalam area PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi di Dusun Welang, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan," jelasnya.

Masih menurut Teddy, pelaku berhasil diamankan di kediaman mertuanya usai selama setahun melakukan persembunyian.

"Pelaku diamankan sedang asyik bermain handphone di rumah mertuanya, lalu anggota reskrim langsung mengamankan. Selama pelarian sempat bekerja lagi di daerah luar Kabupaten Pasuruan," lanjutnya.

Sebelumnya para pelaku melakukan pencurian sebuah besi container perusahaan di dalam PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi yang dilakukan oleh pelaku AR(Vonis), KA(Vonis), AN(Vonis), FK(Vonis) , BD(DPO) dan MA(Kap) yang berperan melihat keadaan sekitar TKP.

Para pelaku setelah berhasil melakukan pencurian barang milik Perusahaan, selanjutnya barang hasil curian tersebut dipindahkan ke sepeda motor dan kemudian dibawa pergi meninggalkan TKP, para pelaku tersebut dalam melakukan pencurian menggunakan dengan memotong menggunakan seperangkat alat las.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan dengan dijerat pasal 363 tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow