Sertifikasi SPPG di Nganjuk Jadi Sorotan, Ada Biaya Operasional hingga Rp4,5 Juta
Sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nganjuk menuai sorotan. Dinkes mengakui adanya biaya operasional hingga Rp4,5 juta, sementara mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) merasa terbebani. Kepala Dinkes membantah adanya pungutan dalam pelatihan tersebut.
NGANJUK, SJP – Di tengah upaya peningkatan kualitas sanitasi dan gizi pangan, program sertifikasi bagi tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nganjuk menjadi perbincangan hangat.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk mengonfirmasi bahwa sertifikasi tersebut merupakan instruksi resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Program ini juga merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan instansi terkait. Dinkes pun diperintahkan untuk melakukan percepatan pengurusan sertifikasi tersebut.
Menurut Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Nganjuk, I Ketut Widjayadi, mekanisme pengajuan kini berbeda dari sebelumnya.
“Dulu masih menggunakan sistem online, namun sekarang menggunakan offline, memakai OSS RBA yang menandatangani dari Dinas DPMSTP,” kata Ketut, Jumat (24/10/2025) sore.
Ia menambahkan, sejak awal Oktober 2025, pengurusan sertifikat dilakukan secara manual.
“Awal bulan ini ada perintah secara manual. Tapi secara teori ini bisa dicapai dalam waktu sehari kalau dicukupi dalam sehari. Namun tidak semuanya diselesaikan dalam waktu sehari, sehingga mau tidak mau mundur waktunya terkait dengan penyelesaian SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi),” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan ada empat tahapan yang harus dilalui setiap yayasan yang mengajukan permohonan sertifikasi.
Pertama, dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan oleh puskesmas setempat. Kedua, pengisian dan penandatanganan formulir oleh Kepala Puskesmas, petugas sanitasi, dan Kepala SPPG. Ketiga, pelatihan pangan siap saji yang dilaksanakan secara online selama delapan jam. Keempat, fasilitasi secara offline dengan biaya operasional antara Rp4 juta hingga Rp4,5 juta.
“Kami mengakui adanya sertifikasi ini dan itu resmi dari BGN. Biaya yang dikenakan memang untuk menutupi berbagai operasional yang diperlukan dalam proses sertifikasi,” ujar Ketut.
Menurutnya, ada kewajiban bagi 80 persen karyawan di setiap SPPG untuk mengikuti pelatihan tersebut.
“Oke kami fasilitasi, tapi kami ada keterbatasan tenaga. Tenaga kami hanya satu tim, sedangkan yang memberikan pelatihan ini harus orang yang punya kualifikasi, syaratnya harus punya pelatihan TOT tentunya. Sebenarnya kami tidak layak, tapi karena tidak ada orang lain akhirnya kami ikut andil dalam narasumber ini,” katanya.
“Kami sebenarnya tidak layak, karena untuk narasumber ini harus ikut pelatihan TOT, namun dengan keterbatasan, akhirnya saya ikut narasumber ini,” jelas Widjayadi saat ditemui Suarajatimpost di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, karena keterbatasan anggaran, pelatihan bagi peserta SPPG dilakukan secara offline.
“SPPG yang ikut ini akhirnya menempuh jalur offline, akhirnya kami fasilitasi,” katanya.
Menurutnya, pihak Dinkes tidak memiliki anggaran untuk ke lokasi pelatihan di Kediri. Oleh karena itu, pihak SPPG memberikan transportasi atau jasa tambahan kepada narasumber.
“Kalau bicara jasa untuk narasumber ini tidak sesuai, karena menurut aturan dari Kabupaten, untuk satu jamnya itu di angka Rp900 ribu, ada yang Rp450 ribu dan terkecil di angka Rp250 ribu. Artinya kita hanya membantu supaya SPPG jalan saja,” jelasnya.
“Sebenarnya anggaran untuk narasumber sesuai dengan aturan dari Kabupaten itu besar, satu jam aja bisa di angka terkecil Rp250 hingga 900 ribu. Kalau dikalikan 8 jam ketemu berapa. Tapi kami hanya membantu supaya SPPG lolos,” ungkapnya.
Keluhan dari Mitra Makan Bergizi Gratis
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nganjuk mengaku keberatan karena harus menanggung biaya Rp4 juta hingga Rp4,5 juta untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Salah satu mitra dapur MBG, JS (45), membenarkan bahwa para mitra diwajibkan memiliki SLHS.
“Jadi gini, kan akhir-akhir ini memang banyak sekali masalah di MBG, semisal kayak keracunan dan lain sebagainya. Sehingga yaitu diharuskan mempunyai sertifikasi SLHS,” katanya.
Ia menilai, meskipun program MBG merupakan program pemerintah, adanya biaya tambahan ini justru membebani peserta.
“Untuk penentuan SLHS itu menggunakan tenaga-tenaga pengarah dan pembimbing dari Dinkes. Nah, yang seharusnya program pemerintah ini agar tidak ada pembiayaan lagi. Tapi ini untuk pembuatan sertifikat dan biaya narsum itu harus dibiayai oleh MBG masing-masing,” terangnya.
JS menjelaskan, biaya sekitar Rp4 juta tersebut digunakan untuk pengurusan sertifikasi dan akomodasi narasumber dari Dinas Kesehatan Nganjuk.
“Kalau biayanya untuk pelatihan satu hari itu kurang lebih Rp4 juta untuk narsum dan sertifikat itu berlaku pada per titik dapur MBG,” ucapnya.
Ketika ditanya siapa penerima uang tersebut, JS enggan menjawab.
“Ya ke petugasnya dari Dinkes. Mohon maaf, saya nggak mau menyebutkan namanya. Dan biaya itu harus diselesaikan sebelum pelatihan,” ungkapnya.
Para mitra MBG mengaku kecewa karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk program pemerintah tersebut.
“Ya paling tidak untuk biayanya tidak terlalu memberatkan ya. Karena apa, ini kan program nasional. Kalau memang ada tambahan biaya lagi otomatis kan harus mencari anggaran lagi,” sambungnya.
Dinkes Nganjuk Bantah Ada Biaya Pelatihan
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, dr. Tien Farida Yani, membantah adanya pungutan biaya dalam pelatihan tersebut.
“Kalau kita menyelenggarakan pelatihan itu gratis pak, kita tidak ada yang berbayar. Tapi pelatihan kita kan sudah ada patokannya, artinya pelatihan-pelatihan yang kita laksanakan itu sesuai perencanaannya Dinkes,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

