Sengketa Tanah di Perumahan AKR Gresik Memanas, Warga dan Pekerja Terlibat Adu Mulut

Adu mulut itu terjadi ketika warga menghentikan paksa aktivitas alat berat agar pengurukan tidak melewati batas tanah milik warga.

06 Sep 2024 - 17:30
Sengketa Tanah di Perumahan AKR Gresik Memanas, Warga dan Pekerja Terlibat Adu Mulut
Warga dan pekerja terlibat adu mulut dan nyaris bentrok di lokasi proyek pengurukan perumahan AKR GEM City Gresik

Gresik, SJP - Puluhan warga terlibat adu mulut hingga nyaris bentrok dengan pekerja di area proyek urukan kawasan perumahan AKR Grand Estate Marina (GEM) City yang berada di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Adu mulut itu terjadi ketika warga menghentikan paksa aktivitas alat berat agar pengurukan tidak melewati batas tanah milik warga.

Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah pekerja hendak memulai dan melanjutkan aktivitas pengurukan pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Spontan pemilik tanah beserta sejumlah warga yang berjaga di lokasi, langsung mendatangi para pekerja dan meminta mereka agar menghentikan aktivitas pengurukan.

Sikap tegas itu dilakukan pemilik tanah beserta sejumlah warga karena mereka menginginkan pihak pengembang perumahan AKR agar menyepakati hasil mediasi beberapa waktu lalu. Di mana tanah yang akan diuruk tersebut masih berstatus sengketa.

“Kan sudah jelas bahwa sebelum permasalahan tanah ini selesai, kami minta tolong agar pihak AKR tidak melanjutkan aktivitas pengurukan terlebih dahulu, dan beberapa hari lalu kami juga sudah bertemu dan pihak AKR diwakili Pak Moses menyepakati hal itu,” kata pemilik tanah, Ainur Rahman, Jumat (6/9/2024).

Pria asal Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar itu menuturkan, pihaknya bersama warga telah melakukan berbagai upaya prosedural dan kooperatif termasuk mediasi dengan pemerintah desa terkait permasalahan sengketa tanah miliknya.

Namun, pihak perumahan AKR seolah tidak mengindahkan hasil kesepakatan dan berupaya melanjutkan proyek pengurukan.

“Selama tiga puluh tahun lebih saya menjaga tanah warisan keluarga saya ini, dan selama ini saya maupun keluarga tidak pernah menjual tanah ini ke siapapun, kami juga masih memegang surat kepemilikan tanah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ainur Rahman merasa kaget lantaran sebagian tanah warisan orang tuanya tiba-tiba digarap oleh pengembang perumahan. Tanah warisan yang berlokasi di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar itu porak poranda akibat dilewati alat berat dan hendak diratakan dengan urukan.

Mengenai permasalahan tersebut, Kaji Nur bersama keluarga pun mengaku telah telah mendatangi kantor Balai Desa Banyuwangi untuk meminta kejelasan terkait aktivitas pengurukan tersebut.

Namun betapa kagetnya, setelah dikonfirmasi dan terjadi mediasi, pihak desa menyatakan bahwa ada transaksi jual beli tanah tersebut pada tahun 2017 silam.

“Katanya ada transaksi pada tahun 2017, dengan nama penjual Husnul Hadi, dia siapa kita juga gak kenal, dan sampai sekarang kami masih memegang surat tanah kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Kaji Nur menyebut total tanah warisan orang tuanya seluas 6 hektar. Tanah warisan tersebut sebagian besar berupa tambak.

“Sebagian besar berupa tambak. Nah yang dilewati alat berat itu di sebelah utara tepatnya berbatasan dengan sungai,” bebernya.

Kaji Nur pun telah melakukan mediasi di lokasi dengan pihak PT. AKR selaku pengembang perumahan. Hasilnya, pihak pengembang bersedia memenuhi permintaan pemilik tanah agar tidak digarap terlebih dahulu, menunggu sengketa tanah tersebut rampung.

“Sudah ada mediasi dan sudah ada kesepakatan bersama, bahwa pihak pengembang mau memenuhi permintaan agar tidak menggarap tanah warisan orang tua saya, menunggu sengketa tanah tersebut diselesaikan,” jelasnya.

Tidak hanya tanah milik Ainur Rahman saja, tetapi tanah Makam Buyut Singopati, leluhur Desa Banyuwangi yang berada tak jauh dari tanah Ainur Rahman juga terancam tergusur. Padahal tanah makam tersebut berstatus wakaf atau tanah milik desa. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow