DPRD Kota Batu yang Baru Miliki 'Beban' dari Anggota Lama

Ketua Propemperda 2019-2024 Syaifuddin pada Jumat (6/9/2024) membenarkan bahwa ditetapkan hingga 4 September 2024 ada 4 Raperda yakni meliputi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batu Tahun 2025-2045.

06 Sep 2024 - 18:00
DPRD Kota Batu yang Baru Miliki 'Beban' dari Anggota Lama
DPRD baru yang telah dilantik di Kota Batu (Istimewa/SJP)

Kota Batu, SJP - Anggota DPRD Kota Batu yang baru terpilih memiliki PR banyak dari anggota sebelumnya, karena dari 14 program peraturan daerah (Prompemperda) yang harus dibahas oleh Legislatif dan Eksekutif selama 2024 dan baru menerapkan 4 Raperda ditambah 2 Raperda yang sedang berproses.

Ketua Propemperda 2019-2024 Syaifuddin pada Jumat (6/9/2024) membenarkan bahwa ditetapkan hingga 4 September 2024 ada 4 Raperda, yakni meliputi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batu Tahun 2025-2045.

"Kemudian dua Raperda selanjutnya yang sudah diselesaikan adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024," urainya.

Lebih lanjut, ia menilai Raperda yang masih proses Harmonisasi di Kemenkumham adalah Raperda Revitalisasi dan Tata Kelola Pasar Besar Kota Batu (Inisiatif DPRD) dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.

Sehingga dalam pembahasan Raperda tahun ini berbeda dengan tahun kemarin, yakni adanya kendala lamanya proses harmonisasi di Kemenkumham, sehingga target penyelesaian Raperda tidak tercapai baik itu Raperda inisiatif DPRD maupun eksekutif.

"Minimnya pengerjaan Perda dikarenakan mulai tahun ini semua Perda harus disaring terlebih dahulu di Kemenkumham, setelah dipastikan lolos dari Kemenkumham baru bisa dibahas di DPRD," imbuhnya.

Sehingga produk Perda harus disaring oleh Kemenkumham dikarenakan Perda harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan, kemudian juga perlu dilakukan untuk mencapai kondisi regulasi yang ideal.

Sehingga menjadi regulasi yang jelas, lugas, efektif serta regulasi yang tertata atau tidak bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu mendatang Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya harus dianalisa agar tidak sampai terjadi.

"Jika hal ini tidak dilakukan peraturan yang dibuat oleh daerah berpotensi tidak bisa diberlakukan. Hal tersebut yang membuat pembahasan Perda membutuhkan waktu cukup lama,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow