Semua Tahapan Selesai, KPU Bondowoso Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada ke Kas Daerah
Diketahui, KPU BOndowoso menerima hibah sebesar Rp 53 miliar untuk pelaksanaan Pilkada. Sisanya, sebesar Rp 8 miliar, telah dikembalikan ke Pemkab Bondowoso.
BONDOWOSO, SJP – Usai pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bondowoso, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengembalikan dana hibah sebesar Rp 8 miliar kepada kas daerah.
Pengembalian itu dibenarkan oleh Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Sudaedi, dalam kegiatan laporan akhir Pilkada Bondowoso di pendopo Raden Bagus Assra, pada Senin (21/4/2025).
“Ada sisa anggaran sebesar 16 persen dari total anggaran hibah yang kami terima, dan kami kembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Kendati dirinya menjabat saat anggaran hibah Pilkada itu sudah berjalan, Sudaedi menegaskan jika tidak ada daur ulang penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pasca Pilkada di KPU Bondowoso.
“Kami laksanakan sesuai aturan dan kami tunduk patuh kepada undang-undang,” tegas Sudaedi dikonfirmasi usai acara laporan akhir Pilkada Bondowoso.
Dirinya juga menjelaskan jika jumlah anggaran hibah untuk pelaksanaan Pilkada di Bondowoso, mencapai Rp 53 miliar. Anggaran tersebut diterima oleh pendahulunya, sebelum Sudaedi menjabat sebagai Ketua Komisioner KPU.
“Meski ada pengembalian, secara substansi semuanya sudah tercukupi. Buktinya, beberapa tahapan sudah terlaksana,” tukasnya.
Seperti dikethaui, dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyerahkan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Serah terima tersebut ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Peringgitan Pendopo Raden Bagus Assra Bondowoso, tanggal 8 November 2023 lalu.
NPHD tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu setempat.
Adapun besaran dana hibah untuk Bawaslu sebesar Rp 11.200.000.000. Sedangkan untuk KPU sebesar Rp 52.300.000.000. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

