Sempat Viral, Polisi Sergap Terduga Pelaku Penganiayaan Supeltas Difabel di Karangploso Malang

Terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

29 Oct 2024 - 16:00
Sempat Viral, Polisi Sergap Terduga Pelaku Penganiayaan Supeltas Difabel di Karangploso Malang
Pelaku pemukulan Supeltas di Karangploso saat dimintai keterangan Kepolisian (Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Malang gerak cepat amankan terduga pelaku penganiayaan terhadap sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. 

Peristiwa tersebut sempat tertangkap CCTV serta beredar luas di media sosial Instagram dan gegerkan warga netizen.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, katakan, pihaknya telah mengamankan seorang berinisial MR (25), pemuda asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Betul, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yakni MR (25) asal Belimbing, Kota Malang. Masih kami dalami motifnya,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (29/10/2024).

Ia menjelaskan jika pemukulan terhadap supeltas penyandang difabel tersebut, terjadi di pinggir Jalan Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 15.00 WIB. 

Saat insiden berlangsung, korban WH (41) yang kesehariannya bekerja sebagai supeltas sedang beristirahat di trotoar depan SPBU Kendalsari.

Tiba-tiba, tiga pria yang mengendarai motor Honda Verza mendekati korban. Tanpa alasan jelas, salah satu terduga pelaku yang mengenakan jaket biru langsung melakukan pemukulan terhadap WH.

Korban yang menyandang disabilitas, tidak mampu melawan dan terpaksa menerima tindakan kekerasan tersebut. Usai melakukan aksinya, ketiga pria tersebut melarikan diri kearah Barat.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah," jelas AKP Dadang.

Atas dasar informasi di media sosial, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. 

Pihaknya telah meminta keterangan dari korban serta membuat laporan resmi, termasuk pengantar visum.

Untuk proses penyelidikan, AKP Dadang akui masih mendalami motif MR, serta segera mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya," ungkapnya. 

AKP Dadang katakan, terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

Diketahui insiden dalam video telah diunggah oleh akun Instagram @infomalangraya_ pada Senin 28 Oktober 2024.

Dalam video berdurasi 43 detik tersebut, pelaku berjaket biru tampak melakukan pemukulan dan penendangan tanpa perlawanan dari pihak korban. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow