Sempat Buron, Polisi Berhasil Bekuk Pekerja Bangunan yang Curi Motor di Malang

Akhirnya kepolisian berhasil menangkap pencuri motor berkedok kuli bangunan yang sejak lama dilaporkan korban.

16 Feb 2025 - 19:39
Sempat Buron, Polisi Berhasil Bekuk Pekerja Bangunan yang Curi Motor di Malang
Terduga pelaku pencurian motor (Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP – Kasus pencurian sepeda motor terjadi di Perumnas II, Desa Talangagung, Kepanjen. Saat itu, korban, Epriyono (47), yang tengah merenovasi rumah seorang saksi, menerima terduga pelaku MA (33) sebagai pekerja tambahan setelah yang bersangkutan melamar melalui media sosial Facebook akhir tahun lalu.

Awalnya, tidak terdapat indikasi yang mencurigakan. MA bahkan sempat membantu pekerjaan fisik di lokasi. 

Namun, sekitra pukul 09.30 WIB, korban yang hendak mengambil alat kerja menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. 

Selain itu, STNK dan telepon genggam korban yang tersimpan dalam jok kendaraan juga turut dibawa kabur. Menyadari dirinya menjadi korban tindak pidana, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa MA berada di wilayah Kecamatan Wonosari. Tim gabungan segera berkoordinasi untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan MA karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. 

Bahkan, MA ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Polsek Wonosari pada Jumat (14/2/2025) di lokasi tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat N-5084-IA yang merupakan hasil kejahatan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan, MA memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban setelah diterima sebagai pekerja bangunan. 

Setelah bekerja selama beberapa jam, MA kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban, berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan telepon genggam yang disimpan di dalam jok kendaraan.

"Setelah memperoleh bukti dan informasi yang cukup, petugas berhasil mengamankan MA di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri masih berada dalam penguasaan MA," ujar AKP Dadang dalam keterangannya, pada Ahad (16/2/2025).

Saat ini, MA telah diamankan di Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, atau secara alternatif, Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sebagai langkah pencegahan, AKP Dadang mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima pekerja, khususnya yang tidak memiliki identitas yang jelas atau referensi terpercaya.

"Apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa, segera laporkan kepada aparat kepolisian guna mencegah kejadian yang merugikan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow