Seluruh Desa di Bondowoso Belum Cairkan Dana Desa, Ini Kendalanya

Dari 209 desa, hingga saat ini baru 100 desa yang cair. Sedangkan sisanya masih berproses karena terkendala Siskeudes.

17 Apr 2025 - 17:30
Seluruh Desa di Bondowoso Belum Cairkan Dana Desa, Ini Kendalanya
Rincian jumlah anggaran Dana Desa di semua desa se Kabupaten Bondowoso (Foto : Kemenkeu/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Memasuki pertengahan bulan April 2025, sekira 100 desa di Kabupaten Bondowoso, telah menerima anggaran dana desa yang jumlahnya bervariasi.

Di dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Dana Desa tahun ini sudah dialokasikan kepada semua desa se Indonesia.

Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 71 triliun, terdiri atas Rp 69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Jumlah tersebut bervariasi di masing-masing desa.

Rincian dan Kendala Pencairan Dana Desa di Bondowoso 

Kementerian Keuangan merilis dana desa 2025 yang dikucurkan ke Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, sebanyak Rp 210.955.510.000. Dana desa tersebut dikucurkan untuk 209 desa di Kabupaten Bondowoso.

Dalam data yang disampaikan Kementerian Keuangan, terdapat 99 desa di Kabupaten Bondowoso yang mendapatkan anggaran Dana Desa melebihi angka Rp 1 miliar.

Saat ini, diperkirakan 100 desa lebih telah mendapatkan transfer Dana Desa sebesar 40 persen, para pertengahan bulan April 2025. Secara bertahap semua desa saat ini tengah berproses untuk melengkapi berkas pencairan yang dibutuhkan.

Angka tersebut kata Aries Agung Sungkowo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), terus bergerak, mengingat saat ini desa-desa yang belum menerima, masih melengkapi persyaratan pencairan.

Kendala yang paling banyak adalah proses input data ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) oleh pemerintah desa, sehingga menghambat proses pencairan dana desa.

“Saat ini kami sudah salurkan Dana Desa ke 100 desa lebih. Sedangkan desa yang belum, saat ini tengah berproses karena ada kendala di aplikasi Siskeudes. Tapi kendala itu tidak signifikan,” kata Aries Agung, Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, Camat Curahdami, Raden Saudia Yourdan Islami Taufik mengungkap jika kendalanya bukan hanya ada pada aplikasi Siskeudes saja. Akan tetapi ada tanggungan kepala desa yang belum diselesaikan.

“Jadi mulai tahun 2024, DPMD mulai tertib, keuangan desa direkonsiliasi oleh DPMD dan mengetahui camat, lalu dicocokkan semuanya, mulai pajak sampai kas tunai yang dipegang bendahara desa. Kalau belum clear dan balance tidak diajukan ke KPPN oleh DPMD,” ungkapnya.

Yourdan juga menjelaskan, keterlibatan camat dalam memberikan rekomendasi kepada laporan keuangan yang disampaikan kepada DPMD, juga menjadi kontrol dalam proses kelengkapan persyaratan pencairan dana desa.

“Jadi intinya, desa yang tidak tertib, ya pasti persyaratannya belum bisa diajukan ke Kementerian Keuangan oleh DPMD,” pungkasnya.

Faktor yang menjadi kendala di aplikasi Siskeudes

Sistem keuangan desa (Siskeudes) dapat menjadi kendala dalam pencairan dana desa karena beberapa faktor, seperti kualitas SDM, pembagian kewenangan, dan basis data offline. Berikut kendalanya : 

  1. Kualitas SDM
    Aparatur desa belum memadai dalam mengoperasikan Siskeudes, sehingga sering salah paham alur sistem dan pelaporan keuangan. 
  2. Pembagian kewenangan
    Tidak ada pembagian user atau kewenangan, sehingga satu orang dapat mengelola keuangan desa. 
  3. Basis data offline
    Setiap desa hanya dapat menggunakan satu komputer untuk pencatatan seluruh transaksi. 
  4. Kesalahan pencatatan
    Kesalahan dalam pencatatan laporan di Siskeudes dapat berdampak pada keterlambatan pencairan dana pada tahun berikutnya. 

Cara mengatasi kendala 

•    Melakukan pelatihan dan pembinaan secara berkala kepada perangkat desa.
•    Memastikan adanya payung hukum dalam penggunaan Siskeudes.
•    Menginstruksikan semua provinsi dan kabupaten untuk menerapkan Siskeudes.
•    Membentuk satuan tugas untuk mengimplementasikan Siskeudes dan menampung keluhan.
•    Menyediakan alokasi dana untuk pelatihan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow