Kejar Status Kota Wisata Halal, Pemkot Batu Genjot 600 Sertifikasi Gratis untuk UMKM

Langkah agresif Pemkot Batu dalam memperluas sertifikasi halal menunjukkan arah baru pembangunan ekonomi berbasis standar dan kepercayaan pasar. Jika konsisten dijalankan dari hulu hingga hilir, strategi ini tidak hanya memperkuat UMKM, tetapi juga membuka peluang Kota Batu menjadi salah satu pusat wisata halal yang kompetitif di Jawa Timur

25 Apr 2026 - 19:11
Kejar Status Kota Wisata Halal, Pemkot Batu Genjot 600 Sertifikasi Gratis untuk UMKM
Plt Walikota Batu Heli Suyanto saat meninjau UMKM Kota Batu(Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu mulai mengarahkan strategi ekonomi ke sektor halal dengan memperluas program sertifikasi bagi pelaku usaha. Tahun 2026, Pemkot menargetkan 600 UMKM mendapatkan sertifikasi halal gratis sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi syariah.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto pada Sabtu (25/4/2026) menjelaskan, program ini difokuskan pada pelaku usaha yang secara operasional sudah siap, namun terkendala biaya sertifikasi.

“Kami ingin membantu pelaku usaha yang siap naik kelas, tetapi terhambat biaya. Targetnya 600 UMKM bisa terfasilitasi tahun ini. Untuk mengejar target tersebut, Pemkot tidak hanya mengandalkan anggaran daerah. Skema kolaborasi disiapkan dengan melibatkan perbankan dan sektor swasta, termasuk dukungan dari Bank Jatim serta pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR)," ujarnya.

Selain itu, proses validasi data pelaku usaha juga diperketat agar bantuan tepat sasaran, khususnya bagi usaha dengan rantai produksi yang lebih kompleks seperti kafe dan restoran.

Heli menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperluas pasar, baik di sektor pariwisata maupun ekspor.

“Sertifikasi halal ini strategi untuk meningkatkan daya saing. Tidak hanya bertahan, tapi harus bisa berkembang,” tegasnya.

Saat ini, ribuan pelaku usaha di Kota Batu juga tengah mengikuti proses sertifikasi melalui program Sehati dengan skema self-declare. Sementara pada 2025, sebanyak 150 kuota sertifikasi gratis telah difasilitasi untuk sektor usaha kompleks dengan dukungan Bank Indonesia.

Langkah penguatan tidak berhenti di hilir. Pemkot Batu juga mulai menata sektor hulu dengan mewajibkan Rumah Potong Hewan (RPH) dan tempat penggilingan daging memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini untuk memastikan tidak ada kontaminasi dalam rantai produksi, terutama pada produk olahan daging yang konsumsi lokalnya tinggi.

Untuk mendukung standar tersebut, pemerintah juga menyiapkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan menargetkan sertifikasi 100 Juru Sembelih Halal (Juleha) melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Di sisi lain, penguatan infrastruktur juga menjadi perhatian, termasuk rencana pembangunan fasilitas rukyatul hilal sebagai bagian dari ekosistem wisata halal. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow