Segera Disidang, Empat Tersangka Perkara Korupsi di Tulungagung Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut

Mereka adalah para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung dan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

05 Jan 2026 - 22:58
Segera Disidang, Empat Tersangka Perkara Korupsi di Tulungagung Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Dua tersangka dugaan kasus korupsi keuangan Desa Tanggung, Tulungagung, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (Istimewa)

TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik untuk dua perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Senin (5/1/2026).

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmantosayekti, mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan terhadap dua perkara korupsi yang berbeda, masing-masing melibatkan dua orang tersangka.

“Hari ini, Senin tanggal 5 Januari 2026, di Kejaksaan Negeri Tulungagung telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dua perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Amri.

Amri menjelaskan, perkara pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung. Perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2024.

“Untuk perkara penyalahgunaan SKTM di Rumah Sakit dr. Iskak, terdapat dua orang tersangka yang diperiksa dan diserahkan hari ini, masing-masing berinisial Y dan R,” jelasnya.

Sementara itu, perkara kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Kasus tersebut menyeret kepala desa dan bendahara desa.

“Untuk perkara korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanggung, juga ada dua tersangka, yakni dengan inisial S dan J,” tambah Amri.

Lebih lanjut, Amri menyampaikan, para tersangka dalam kedua perkara tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka perkara SKTM dikenakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama,” terangnya.

Pasal yang sama juga dikenakan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanggung.

Dalam pelaksanaan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“JPU melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 25 Januari 2026,” kata Amri.

Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung guna kepentingan penyidikan dan penuntutan lebih lanjut. Amri menegaskan, setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dan merampungkan surat dakwaan untuk masing-masing perkara.

“Selanjutnya JPU akan segera merampungkan surat dakwaan agar perkara-perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan proses persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses persidangan nantinya bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum serta membuktikan adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam masing-masing perkara tersebut. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow