Mosi Tidak Percaya Menguat, Kades Tiron Kediri Bantah Tukar Guling TKD Tak Transparan

Mosi ini diajukan dalam mediasi yang digelar pada hari senin (5/1/2026), dengan beberapa poin kritikan terkait tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan

05 Jan 2026 - 22:30
Mosi Tidak Percaya Menguat, Kades Tiron Kediri Bantah Tukar Guling TKD Tak Transparan
Kades Tiron Ina Rahayu (foto: kuswanto/SJP)

KEDIRI, SJP – Pasca aksi damai yang digelar ratusan warga di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, muncul mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa (Kades) Tiron, Ina Rahayu. Aksi tersebut ditandai dengan pengerudukan Kantor Desa Tiron oleh warga yang mempersoalkan kebijakan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD).

Mosi tidak percaya itu disampaikan warga dalam forum mediasi yang digelar pada Senin (5/1/2026). Dalam mediasi tersebut, warga menyampaikan sejumlah kritik, khususnya terkait proses tukar guling TKD yang dinilai tidak transparan dan minim keterbukaan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kades Tiron Ina Rahayu menyatakan siap menjawab seluruh pertanyaan dan kritik yang disampaikan warga. Ia menegaskan tidak menutup diri terhadap aspirasi masyarakat, meski persoalan tersebut telah memicu ketidakpercayaan sebagian warga.

Menurut Ina, seluruh tugas dan tanggung jawab yang diembannya selama menjabat sebagai kepala desa telah dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Masalah yang diajukan oleh sebagian warga, saya rasa kembali ke masing-masing pribadi dalam melihat dan menilai. Yang jelas, selama menjabat sebagai kepala desa, saya selalu menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, mulai dari pengelolaan anggaran hingga tukar guling tanah kas desa,” jelas Ina saat ditemui di Kantor Desa Tiron.

Terkait tuntutan warga agar lokasi pengganti tukar guling TKD ditunjukkan secara jelas, Ina membantah adanya upaya menutup-nutupi. Ia menyebut proses pengukuran dan penentuan lokasi telah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perwakilan warga yang mengajukan usulan.

“Kalau masalah tersebut, kami tidak tertutup. Terkait pengukuran lapak dan lokasi, kami mengikutsertakan dari BPN dan warga yang saat itu pengajuan,” ujarnya.

Ina juga menambahkan, pengumuman terkait tukar guling TKD telah diatur dalam peraturan desa (Perdes). Sementara mengenai peruntukan dan pendampingan ke lokasi pengganti, menurutnya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan warga.

Menurutnya, warga juga sempat meminta agar Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau KJBP turun melakukan penilaian. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.

“Sudah disiapkan lokasinya, dan ada pendampingan untuk ke tempat yang ditunjuk, soal kapan turun, saya tidak bisa memastikan,” kilah Ina. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow