Pengakuan Leader Snapboost: Tak Berizin OJK, Klaim Terdaftar di Mabes Polri

Thomas Eko secara terang-terangan mengakui bahwa Snapboost memang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ia meyakinkan para pengikutnya dengan klaim bahwa perusahaan tersebut memiliki legalitas hukum yang unik.

20 Apr 2026 - 18:00
Pengakuan Leader Snapboost: Tak Berizin OJK, Klaim Terdaftar di Mabes Polri
Pimpinan Snapboost Thomas Eko (Baju Coklat) dicerca pertanyaan member di Halaman Polres Nganjuk (Foto:kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Teka-teki legalitas aplikasi investasi digital Snapboost yang belakangan viral karena diduga merugikan ratusan warga mulai terkuak. Salah seorang leader, Thomas Eko (51), mengakui bahwa platform tersebut tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Thomas Eko, warga Pondok Benda RT 02 RW 01, Desa Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menyampaikan pengakuan tersebut saat dikonfrontasi terkait legalitas operasional Snapboost di Indonesia.

“Memang tidak ada izin OJK karena ini basisnya ekonomi digital global. Tapi kami sampaikan ke member bahwa Snapboost ini terdaftar di Mabes Polri dan berpusat di Amerika Serikat,” ujarnya saat diwawancarai SuaraJatimPost di halaman Polres Nganjuk, Senin (20/4/2026).

Aplikasi ini menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Para member diminta melakukan deposit dengan berbagai tingkatan (VIP), dengan janji saldo akan berlipat hingga dua kali dalam 40 hari. Keuntungan tersebut diklaim diperoleh melalui tugas harian berupa “like” konten di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.

Namun, janji keuntungan tersebut mulai dipertanyakan setelah sistem aplikasi mengalami gangguan. Sejumlah member mengaku tidak dapat menarik dana mereka dengan berbagai alasan yang diberikan pihak pengelola, termasuk kendala pajak.

Salah satu member, Hapy Noordita, mengaku turut menjadi korban. Ia bahkan sempat mengajak keluarganya untuk bergabung dalam platform tersebut.

“Saya sendiri deposit sampai Rp500 ribu, bahkan mengajak anak saya ikut. Awalnya lancar, tapi belakangan sistem macet dan muncul berbagai alasan seperti kendala pajak,” ungkapnya.

Perempuan yang akrab disapa Mbak Hapy itu juga mengaku menyesal telah mengajak orang lain, khususnya di wilayah Kertosono.

“Saya menyesal karena sudah mengenalkan ke banyak orang. Saya sempat melihat buku panduannya, tapi saat dimintai keterangan, pihak yang mengenalkan saya justru mengaku tidak tahu. Ini jelas penipuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pada awalnya sempat berhasil menarik bonus. Namun, saat mencoba kembali melakukan penarikan, sistem sudah tidak dapat diakses.

“Waktu awal saya bisa tarik bonus. Tapi saat saya coba lagi, sudah tidak bisa. Saya ke Polres mendampingi teman untuk laporan. Intinya ini penipuan,” imbuhnya dengan nada kesal.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadi, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim.

“Statusnya masih penyelidikan. Kami sedang melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi, baik yang merasa dirugikan maupun pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan di tingkat lokal,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap legalitas serta mekanisme operasional platform Snapboost. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow