Satresnarkoba Polres Pasuruan Menggulung 34 Pengedar, 1 Di Antaranya Wanita

Operasi yang digelar sejak 1 Oktober hingga 31 Oktober. Bahkan dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil menangkap seorang wanita pengedar sabu beserta kurirnya.

02 Nov 2023 - 15:00
Satresnarkoba Polres Pasuruan Menggulung 34 Pengedar, 1 Di Antaranya Wanita
Pelaku pengedar sabu dikawal petugas

Kabupaten Pasuruan, SJP — Jajaran Polres Pasuruan berhasil mengamankan 34 pelaku dalam Operasi Pekat yang digelar selama 31 hari dalam bulan Oktober 2023.

Operasi digelar sejak 1 Oktober hingga 31 Oktober. Bahkan dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil menangkap seorang wanita pengedar sabu beserta kurirnya.

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/11/2023) siang, menyampaikan dalam bulan Oktober, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 26 kasus dengan 34 orang tersangka, yang terdapat 4 orang residivis dan 1 orang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar sabu.

"Dari 34 tersangka ada 1 wanita yang setiap harinya menjadi ibu rumah tangga. Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa sabu seberat 98,27 gram, dan obat terlarang sebanyak 2.312 butir dari para tersangka," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo menambahkan untuk wanita yang ditangkap berinisial MT warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol bersama kurirnya berinisial DD.

"Pelaku DD kami amankan terlebih dahulu, lalu kami kembangkan lagi, Menangkap MT di rumahnya. Namun sayang suami MT kabur saat ditangkap, barang bukti yang berhasil kami amankan sabu 20.26 gram," katanya.

Kini semua pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

Editor: Queen Ve 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow