Satreskrim Polres Malang Tetapkan 2 Oknum PSHT Lagi Sebagai Tersangka
Polisi mendapatkan perkembangan penyidikan, akhirnya menambahkan dua tersangka karena dua orang ini memiliki peran masing-masing.
MALANG, SJP - Polres Malang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tambahkan dua tersangka tambahan atas kasus penganiayaan disertai pengeroyokan oleh oknum Persatuan Setia Hati Terate (PSHT), yang menewaskan salah seorang warga Karangploso Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Dalam door stop kali ini, Kasatreskrim Polres Malang Muhammad Nur katakan, berdasarkan pengembangan dalam penyidikan dan berdasarkan gelar perkara pada tanggal 19 September 2024, Reskrim Polres Malang menetapkan dua tersangka lagi atas kasus tersebut.
"Dilakukan penetapan tersangka terhadap Achmat Sifak Mashudi alias Hudi yang merupakan ketua rayon PSHT Nglugur Ranting Karangploso dan Nur Rochman yang diseniorkan atau dituakan serta mengakui ikut melakukan penganiayaan kepada korban," terangnya di depan awak media saat dikonfirmasi, Rabu 25/9/2024.
"Ini kita mendapatkan perkembangan penyidikan, akhirnya menambahkan dua tersangka karena dua orang ini memiliki peran masing-masing," imbuhnya.
Menurutnya, kedua tersangka, yakni Mashudi sebagai ketua rayon bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan yang terjadi saat kejadian dan membiarkan terjadinya penganiayaan.
Sedangkan Nur Rohman yang merupakan senior yang ada di perguruan silat, juga ikut melakukan penganiayaan, hal ini ditemukan dalam proses penyidikan.
"Tersangka Nur Rohman melakukan penganiayaan memukul pipi korban sebanyak satu kali, sekalian membiarkan pelaku lainnya melakukan tindak pidana," tukasnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan ini, Polres Malang khususnya Unit PPA menambahkan dua tersangka sehingga total tersangka untuk anak-anak 6 orang dan 6 dewasa.
"Total tersangka kemarin 10 tersangka, 6 anak anak 4 dewasa. Sekarang menambah 2 dewasa, jadi total 6 tersangka dewasa dan 6 anak anak, pasal yang disangkakan masih sama seperti kemarin," urainya.
Hingga kini, pihaknya bakal terus berupaya untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengeroyokan oleh oknum PSHT tersebut.
Terkait dengan penangkapan dua tersangka baru tersebut, M Nur melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan terus mendalami apakah berpotensi ada pelaku lain, karena meski ada tambahan dua tersangka bukan berarti berhenti melakukan penyelidikan.
"Kita sebelumnya melakukan pemanggilan dulu, setelah itu kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang penyidikan. Ternyata ada temuan baru, terkait kedua tersangka berdasar kan 12 saksi," pungkasnya.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini terjadi diawal bulan September di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep Karangploso Kabupaten Malang yang mengakibatkan korban meninggal dunia seminggu setelahnya.
Korban meninggal dunia berinisial AS akibat tindakan penganiayaan dan pengeroyokan disebabkan salah paham tentang atribut sakral PSHT.
Atas kejadian dihari Jumat 6 September 2024 malam tersebut mengakibatkan korban sempat tak sadarkan diri atau koma di Rumah Sakit Prasetya Husada, Karangploso.
Korban kemudian dirujuk oleh ayahnya ke Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang untuk perawatan yang lebih intensif.
Namun sayang nyawa korban tak tertolong usai dinyatakan meninggal dunia di RST Soepraoen Kamis 12 September 2024 pukul 6.30 pagi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?