Pasca Insiden Laka 4 Orang Meninggal, KAI Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur Kereta Api

KAI Daop 8 Surabaya sterilisasi jalur atas insiden yang menewaskan korban 4 orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Ahad (22/9) sebagai respon larangan.

25 Sep 2024 - 19:00
Pasca Insiden Laka 4 Orang Meninggal, KAI Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur Kereta Api
Petugas KAI lakukan sterilisasi larangan aktiftas sekitar jalur kereta api guna keselamatan masyrakat dari laju kecepatan yang sudah doatur sesuai aturan hukum berlaku. (Foto: dok/SJP)
Pasca Insiden Laka 4 Orang Meninggal, KAI Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur Kereta Api
Pasca Insiden Laka 4 Orang Meninggal, KAI Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur Kereta Api
Pasca Insiden Laka 4 Orang Meninggal, KAI Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur Kereta Api

SURABAYA, SJP - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya aktif lakukan kegiatan sterilisasi kawasan pemukiman sekitar lajur rel kereta api sebagai respon larangan terhadap insiden kecelakaan di jalur kereta api di Cikampek, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).

Terkonfirmasi, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam keterangan tertulis atas insiden yang menewaskan korban 4 orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Ahad (22/9/2024) sebagai respon larangan.

Luqman tegaskan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya berakibat rentan dan bahaya atas keselamatan masyarakat itu sendiri. 

Selain itu, sambungnya hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat berada di jalur kereta api. Sebab, kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak dibutuhkan waktu sela melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkapnya.

Disebutkan, bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum.

Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang:

  • Berada di ruang manfaat jalur kereta api
  • Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau
  • Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. 

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"KAI Daop 8 Surabaya turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah Daop 8 Surabaya," urainya.

Yang jelas, sambungnya pihak KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow